LONTARNEWS.COM. I. Jember -Penandatanganan kesepakatan bersama oleh pimpinan organisasi keagamaan dan forkompinda Jember, yang berisikan imbauan tentang perayaan dan pelaksanaan sholat Idul Fitri, 1 Syawal 1441 H/2020 M, akan segera ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE). Surat Edaran itu, terkait peraturan fasilitas umum agar dalam situasi pandemi ini dapat terkendali dengan baik.
SE yang akan diterbitkan ini terpisah dari SE yang berisikan Delapan Kesepakatan hasil rapat forkopimda dengan para pimpinan organisasi keagamaan di Jember. “Akan diterbitkan SE berikutnya terpisah dari urusan yang ada di dalam SE kali ini,” ujar Bupati Jember, dr. Faida. MMR, Rabu (20/05/2020).
Pada SE yang ditandatangani para pimpinan oraganisasi keagamaan dan forkopimda Jember terdapat Delapan Butir Kesepakatan Bersama. Kedelapan butir kesepakatan bersama yang dimaksud, yakni:
01. Bahwa sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang penyebarannya belum bisa diprediksi dan belum diangkat oleh Allah SWT.
02. Khusus di Kabupaten Jember positif Covid-19 saat ini sebanyak 24 orang di 17 kecamatan 19 desa, dengan 2 orang meninggal dunia. Jumlah PDP 134 orang di 89 desa kelurahan, dan masih ada 240 orang ODP yang masih di pantau 1540 orang ODR yang masih di pantau di seluruh desa kelurahan dan kecamatan.
03. Tidak melaksanakan takbir keliling.
04. Kegiatan Takbir dapat dilaksanakan di masjid/mushola menggunakan pengeras suara dengan jumlah paling banyak oleh 5 orang dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
05. Menghidupkan malam hari raya dengan memperbanyak dzikir, takbir, tasbih dan sebagainya sebagai ikhtiar meningkatkan ibadah Mujahadah memohon pertolongan pertolongan kepada Allah agar supaya covid-19 segera diangkat dari muka bumi.
06. Sebaiknya sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas covid-19 atau secara mandiri.
07. Sesuai kaidah fiqhiyah “dar ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashaalih”, maka sebaiknya tidak menyelenggarakan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Masjid/lapangan.
08. Tidak melaksanakan open house, silaturahmi halalbihalal hari raya Idul Fitri 1441 H/2020 M atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan atau mengundang banyak orang.(*)