Berlakukan Tertib Physical Distancing, Pemkab Jember Tutup Akses Area Kota

IMG 20200328 WA0164 e1587781537681

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Atas pertimbangan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Jember melakukan penutupan menuju kawasan tertib physical distancing. Penutupan yang dipimpin Bupati Jember dr.Faida MMR, didampingi Kapolres Jember serta Dandim 0824 Jember.

Pemberlakuan physical distancing ini, menutup ajses menuju empat titik, Alun-alun Jember, RTH (Ruang Terbuka Hijau) Sumbersari, RTH Mangli dan RTH Jalan Gajahmada. Langkah penutupan ini sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Jember

Langkah ini dipandang perlu, mengingat sudah ada 1 warga Jember yang telah dinyatakan positif terpapar Virus Corona. “Physical Distancing dengan menutup akses menuju tempat keramaian ini upaya kami dalam memutus penyebaran virus corona, dan kami bersama dengan jajaran TNI-Polri akan terus memerangi dan mencegah penyebaran Covid-19. Penutupan ini juga bersifat sementara dan pada jam-jam tertentu, tidak ditutup 24 jam,” jelas Bupati Faida, dalam kegiatan penutupan menuju kawasan tertib physical distancing, di Jalan Sultan Agung, Sabtu (28/04/2020).

Dikatakan bupati, pencegahan penyebaran Covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi semua elemen, termasuk masyarakat. Pemerintah yang membuat aturan dan masyarakat mau mematuhinya, maka memutus penyebaran Covid-19 ini bisa berjalan sukses.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau menunda acara pernikahannya, mau berdiam diri di rumah, tanpa ada peran dari masyarakat, tentu kami juga tidak mungkin bisa memutus penyebaran Covid-19, dan mengenai adanya 1 warga Jember yang positif Covid-19, saya himbau warga untuk tidak panik, karena yang bersangkutan pun sudah ditangani sesuai standar WHO dengan melakukan karantina,” imbuh Bupati.

Dengan adanya 1 warga Jember yang positifi Covid-19, bupati juga menyatakan bahwa Kabupaten Jember telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona dan masuk Kabupaten Zona Merah Covid-19.

Sementara Kapolres Jember AKBP. Aris Supriyono melalui Wakapolres Kompol. Wendy Saputra Alfian mengatakan, bahwa Physical Distancing yang diterapkan di beberapa titik di Kabupaten Jember, pihak Polres pun melakukan penutupan di beberapa titik menuju Alun-alun Jember.

Beberapa jalur yang ditutup, di antaranya di Jalan Sultan Agung, Jalan PB. Sudirman, Jalan Kartini, dan Jalan Wijaya Kusuma.

“Penutupan ini pada jam-jam tertentu, untuk hari Sabtu akan ditutup, sejak pukul 4 sore sampai dini hari, dan Minggu akan ditutup pada pukul 5 pagi sampai jam 10 siang, kemudian dilanjutkan pada pukul 1 siang sampai pukul 9 malam,” pungkasnya.(*).