Gerakan Jatim Bermasker Dimulai, Jember Bagikan 500 Ribu Masker Serentak di Seluruh Kecamatan

gerakan pakai masker jember bermasker 3 e1596809074545
Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A Muqit Arief, membagikan masker kepada masyarakat dalam kegiatan pembagian 500 ribu masker serentak, di depan Masjid Al Baitul Amien, Jumat (07/08/2020).
Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A Muqit Arief, membagikan masker kepada masyarakat dalam kegiatan pembagian 500 ribu masker serentak, di depan Masjid Al Baitul Amien, Jumat (07/08/2020).

Jember.LONTARNEWS.COM. Menandai dimulainya Gerakan Jatim Bermasker, Pemerintah Kabupaten Jember, membagikan 500 ribu masker kepada masyarakat. Pembagian masker gratis kepada masyarakat ini bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19.

“Harapannya dapat memotivasi masyarakat supaya mau bersatu padu dalam dalam gerakan memakai masker. Tujuannya, memberantas penularan Covid-19,” ujar Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A Muqit Arief, dalam kegiatan membagikan 500 ribu masker serentak, bersama sejumlah elemen masyarakat, Jumat (07/08/2020).

Untuk kawasan kota pembagian masker dilakukan di beberapa lokasi. Seperti di pintu masuk Masjid Al Baitul Amien dan di jalan depan Pendopo Wahya Wibawagraha.

Selain itu, pembagian masker juga dilakukan serentak di kecamatan-kecamatan. Pembagian di jalan menyasar para pengendara yang tidak memakai masker.

Kegiatan ini untuk menguatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker. “Agar masyarakat bisa menyadari bagaimana pentingnya masker ini untuk kesehatan,” tegas wabup.

Bukan sekedar membagikan masker. Kegiatan itu juga menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat, tentang manfaat masker dan cara menggunakan masker yang baik dan benar.

Masker merupakan salah satu alat pelindung diri (APD) yang digunakan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan virus melalui saluran pernapasan. Kegiatan pembagian masker tersebut merupakan dukungan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap gerakan Jatim Bermasker untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. (*)