Tingkatan Layanan Kesehatan, Pengelola RS BLUD Pemprov Jatim dan Stake Holder Selaraskan Persepsi

Screenshot 20221012 132721 WhatsApp 1 e1665556952653
Plt. Direktur RSUD dr. Saiful Anwar dalam sebuah acara bersama DR. dr. Kohar Hari Santoso, Sp.An, KIC., KAP,

Surabaya.LONTARNEWS.COM. Rumah Sakit (RS) Pemerintah Provinsi Jatim merupakan Unit Organisasi Berbentuk Khusus (UOBK) yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan. Organisasi ini merupakan institusi pelayanan publik yang bergerak di bidang jasa dan berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Kepala Biro PBJ Provinsi Jawa Timur, Dr Endy Alim Abdi Nusa SIP MM, tugas dari pimpinan institusi ini, menyediakan pelayanan di bidang kesehatan yang tidak melulu fokus dalam pencarian laba atau profit. Karena sejatinya, sejak awal pemerintah provinsi Jawa Timur menyediakan institusi ini untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hal kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Seiring dengan perkembangan jaman, permasalahan bidang kesehatan makin kompleks dan tuntutan pelayanan dari masyarakat yang sudah sadar arti penting kesehatan juga makin tinggi, namun seringkali kita dengar banyak keluhan terkait dengan keterbatasan sumber daya tenaga medis dan tenaga paramedis, alat kesehatan, obat maupun bahan medis habis pakai, serta kebutuhan lain dari fasilitas kesehatan,” paparnya.

Hal yang kerap menjadi keluhan pihak pengelola rumah sakit atau fasilitas kesehatan, menurut Endy, diantaranya, upaya untuk melakukan renovasi Instalasi Gawat Darurat ataupun fasilitas gedung pelayanan lainnya. “Keterbatasan ataupun ketidakmampuan tersebut bukan karena tidak adanya dana atau SDM pelaksana, tetapi banyak disebabkan keraguan terhadap proses pengadaan yang harus dilalui,” ujarnya.

Itu terjadi, karena proses pengadaan barang atau pembangunan, kata Endy harus diawali dengan proses pengadaan yang cukup memakan waktu dan proses yang tidak sepenuhnya mendukung percepatan serta kualitas pelayanan pasien. Selama ini masih banyak yang beranggapan bahwa pengadaan haruslah melalui tender.

Sementara tender itu sendiri membutuhkan waktu lama, dan sebagainya. “Dengan kondisi tersebut maka sangat perlu adanya penyederhanaan proses pengadaan barang/jasa untuk peningkatan layanan Rumah Sakit terhadap masyarakat yang membutuhkan,” lanjut Endy

Dikatakan, pengadaan barang/jasa di Lingkungan Rumah Sakit BLUD, harus bisa menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu. Selain juga proses pengadaan yang harus sederhana, cepat dan fleksibel, serta mampu menyesuaikan dengan ekosistem bisnis.

“Untuk mendukung kelancaran pelayanan, untuk itu perlu adanya persamaan persepsi di semua Rumah Sakit BLUD Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta semua stake holder yang terlibat sehingga dapat bersama sama bersinergi untuk mewujudkan pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya. (Rilis Biro PBJ Pemprov Jawa Timur)

Pos terkait