Pengusaha Diminta Tidak Membedakan Customer

IMG 20191209 120459 e1575869253183
Bupati Jember, dr. Faida, MMR., dalam acara penyerahan perizinan kepada pemohon izin, di ruang Tamyaloka, Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (09/12/2019).
Bupati Jember, dr. Faida, MMR., dalam acara penyerahan perizinan kepada pemohon izin, di ruang Tamyaloka, Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (09/12/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Penyerahan secara langsung setiap perijinan yang diajukan, agar betul-betul sampai kepada pihak pemohon tanpa harus melakui orang lain. Ini dimaksudkan, agar Bupati Jember bisa bertatap muka langsung sekaligus menitipkan pesan kepada pihak pemohon.

“Saya ingin perizinan yang telah ditandatangani sampai langsung di tangan pemohon izin,” kata Bupati Jember, dr. Faida, MMR., dalam acara penyerahan perizinan kepada pemohon izin, di ruang Tamyaloka, Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (09/12/2019).

Penyerahan 95 berkas perizinan kepada 30 pemohon oleh Bupati Faida ini terdiri dari, izin lokasi sebanyak 2 izin dari 2 pemohon, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) ada 1 izin 1 pemohon, dan izin reklame sejumlah 92 dari 27 pemohon. Pada kesempatan itu bupati kembali berpesan kepada para investor baru, agar memperhatikan akses bagi kalangan disabilitas

“Karena di Jember sudah ada perda tentang disabilitas, bahwa bangunan apapun, fasilitas umum untuk disiapkan akses bagi difabel. Simpel, sederhana, yang terpenting jalur khusus untuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Menurut bupati, hal-hal yang sederhana itu akan menunjukkan bahwa tempat usaha tersebut bukan milik orang yang hatinya tumpul. “Melayani customer tanpa membedakan-bedakan,” tuturnya.

Pesan berikutnya, setiap usaha baru di Jember diharapkan merekrut pegawai baru ber-KTP Jember dan memiliki kartu kuning pencari kerja. “Agar usaha baru di Jember ini bisa menjadi solusi untuk masyarakat pencari kerja,” tegas bupati.

Apabila para pengusaha baru mengadakan kegiatan menggunakan dana CSR (Corporate Social Responsibility) diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember. Koordinasi ini sebagai bentuk berbagi tugas dalam menentukan sasaran penerima manfaat dana tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.

“Juga agar CSR yang disalurkn bukan hanya menjadi kepedulian perusahaan, tetapi juga menjadi solusi bagi masyarakat yang tercatat dalam Pemerintahan Kabupaten Jember,” tandasnya. (*)