Penyerahan SK Pensiun Sebagai Upaya untuk Memudahkan Pegawai yang Memasuki Purna Bhakti

IMG 20191009 WA0378 e1570715216461
Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief, menyerahkan SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun kepada 320 pegawai purna bhakti, serta 26 SK izin belajar dan 7 SK mutasi keluar dan masuk, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (09/10/2019).
Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief, menyerahkan SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun kepada 320 pegawai purna bhakti, serta 26 SK izin belajar dan 7 SK mutasi keluar dan masuk, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (09/10/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Penyerahan SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun kepada pegawai yang memasuki purna bhakti, sengaja dilakukan sebagai usaha memudahkan pengurusan. Dengan cara ini, diharapkan mereka tidak dibuat sibuk saat memasuki masa-masa pensiunnya.

“Bapak ibu yang sudah sekian tahun mengabdi untuk Jember, masak di akhir masa jabatan dibuat repot,” ujar Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief, dalam acara penyerahan SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun kepada 320 pegawai purna bhakti, serta 26 SK izin belajar dan 7 SK mutasi keluar dan masuk, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (09/10/2019).

Penyerahan ini sebagai bentuk ungkapan rasa terima kasih kepada para pegawai yang telah masuk masa pensiun. Karena itu, wabup berharap, meski berpisah, para pensiunan tetap memberikan sumbangsihnya guna Jember ke depan lebih baik.

Terkait dengan izin belajar yang diberikan, itu sebagai bentuk upaya meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Jember. Menurut wabup, saat ini sumber daya manusia menjadi tulang punggung. “Kita tidak bisa lagi mengandalkan hanya semata-mata sumberdaya alam, tetapi kuncinya adalah sumberdaya manusianya,” ujar wabup.

Para pegawai diharapkan, selesai melaksanakan belajarnya, kembali bertugas dengan membawa suasana baru.

Pada kesempatan itu, wabup juga menyampaikan pekerjaan rumah Pemkab Jember akibat kurangnya tenaga pengajar. Kekurangan ini diharapkan tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar.

Saat ini Pemkab Jember menunggu pengangkatan PNS baru. Lebh dari 700 formasi telah diusulkan Pemkab Jember kepada pemerintah pusat. “Semoga dapat diterima semua oleh pusat,” harapnya.

Sementara itu, laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember Yuliana Harimurti, SE, M. Si menyebutkan, SK Pensiun terdiri dari tenaga kependidikan, kesehatan, dan teknis. “Mutasi 7 orang dengan rincian mutasi masuk antarkabupaten dan SK penempatan STPDN dan SK mutasi tenaga pendidikan dan SK mutasi tenaga kesehatan,” jelasnya.

Untuk surat izin belajar dan rekomendasi pendidikan sebanyak 26 orang. Ini terdiri dari tenaga pendidikan, pejabat struktural, dan dokter. (*).