LONTARNEWS.COM. I. Jember – Meski tidak ada keharusan untuk memberikan sumbangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena cakupan layanannya belum 80%, namun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jember tetap akan memberikan sumbangan PAD. Bahkan untuk tahun 2020, sumbangan PAD yang akan diberikan PDAM jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Ditargetkan, tahun 2020 sumbangan PAD yang akan diberikan PDAM sebesar Rp 1 milliar. “Kita tetap menyumbang PAD, walaupun di dalam perda dan surat edaran mendagri disebutkan, bila cakupan pelayanannya belum 80%, tidak boleh menyumbang PAD dan harus dikembalikan untuk meningkatkan pelayanan,” kata Ady Setiawan, Direktur PDAM Jember.
Tidak dibolehkannya PDAM memberikan sumbangan PAD jika cakupan layanannya masih di bawah 80% itu, menurut Ari, karena usaha yang dijalankan PDAM tidak semata-mata untuk mendapatkan keuntungan (profit). “Karena kita adalah bisnis, tidak hanya profit tapi juga mengemban misi sosial,” paparnya.
Sumbangan PAD sebesar Rp 1 milliar ini lanjut Ari, sudah disampaikan dalam perencanaan anggaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Jember. “Sumbangan PDAM tahun 2017 sebesar 650 juta, Tahun 2018, 650 juta, tahu 2019, 650 juta. Untuk tahun 2020 kita tingkatkan menjadi satu milliar,” ungkapnya (*).