Pengangguran Terbuka di Jember Turun dari 5,16 persen Pada Tahun 2017, Menjadi 4,09 persen di Tahun 2018

Best City kategori Smart Branding 3 e1573206314356
Gatot Triyono, Plt Kepala Dinas Kominfo, Jember, menunjukkan tropy penghargaan Best City kategori Smart Branding yang diterima dari Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo RI, Samuel Abrijani Pangerapan, pada acara Evaluation and Exhibition Gerakan Menuju 100 Smart City, di Balai Sudirman Jakarta, Rabu (06/11/2019).
Gatot Triyono, Plt Kepala Dinas Kominfo, Jember, menunjukkan tropy penghargaan Best City kategori Smart Branding yang diterima dari Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo RI, Samuel Abrijani Pangerapan, pada acara Evaluation and Exhibition Gerakan Menuju 100 Smart City, di Balai Sudirman Jakarta, Rabu (06/11/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember, tercatat telah terjadi penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jember. Pada tahun 2017 tingkat pengangguran terbuka (TPT) tercatat sebesar 5,16 persen, di tahun 2018 turun menjadi 4,09 persen.

Salah satu pendorong terjadinya angka penurunan TPT di Jember, adalah kebijakan Bupati Jember dalam memberi kesempatan kerja kepada para pencari kerja. “Kebijakan Ibu Bupati dan kerjasama seluruh stakeholder dalam mewujudkan Jember yang peduli produk dan tenaga kerja lokal membuat nama Jember dikenal oleh masyarakat Indonesia dan dunia,” tutur Gatot Triyono, Plt. Kepala Dinas Komukasi dan Informatika Kabupaten Jember, dilansir dari jemberkab.go.id.

Plt. Kepala Dinas Komukasi dan Informatika Kabupaten Jember Gatot Triyono menjelaskan, Kebijakan dan program terkait dengan kepedulian terhadap produk lokal dan tenaga kerja lokal itu, lanjut Gatot, juga menghantarkan Kabupaten Jember meraih penghargaan Best City kategori Smart Branding pada Gerakan Menuju 100 Smart City dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kebijakan tersebut, telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember.

Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan. Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Perda nomor 9 tahun 2016 mengatur setiap pusat perbelanjaan atau swalayan wajib mengakomodir produk lokal minimal 20 persen dari barang yang dijual. Sedang Perda nomor 2 tahun 2018 mengatur setiap pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dengan menyesuaikan kompetensinya.

Implementasinya, setiap investor yang masuk ke Kabupaten Jember wajib untuk mengutamakan tenaga kerja lokal, perempuan, dan difabel.

Mengenai penghargaan Best City kategori Smart Branding pada Gerakan Menuju 100 Smart City yang diterima Kabupaten Jember, diserahkan oleh Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo RI Samuel Abrijani Pangerapan. Penghargaan itu, dierima Plt Kepala Dinas Kominfo, Jember, Gatot Triyono, pada acara Evaluation and Exhibition Gerakan Menuju 100 Smart City, di Balai Sudirman Jakarta, Rabu (06/11/2019).

Seperti diketahui, Kabupaten Jember telah menjadi bagian dari Gerakan Menuju 100 Smart City sejak 2018 lalu. Program yang diselenggarakan Kementerian Kominfo ini bertujuan untuk mewujudkan kota cerdas di seluruh Indonesia.

Gatot Triyono menambahkan, dalam program Smart City, beberapa perbaikan kualitas layanan publik telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Salah satunya di kategori Smart Living yang fokus pada bidang kesehatan.

Dengan program Jember Safety Center sistem emergency, program Fokus kepada Anak dan Ibu, program satu desa satu ambulans telah memberikan dampak positif terhadap penurunan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Jember. (*).