Pentingnya KIA, Agar Anak Punya Kepastian Hukum

IMG 20191018 WA0216 e1571493155780
Ibu-ibu menunjukkan Kartu Indentitas Anak (KIA) yang baru diterimanya dari Wakil Bupati Jember, Drs KH Muqit Arief, pada acara Penyaluran Rastrada dan Pembagian KIA di Pondok pesantren Roudhlatul Ulum, Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Jumat (18/10/2019).
Ibu-ibu menunjukkan Kartu Indentitas Anak (KIA) yang baru diterimanya dari Wakil Bupati Jember, Drs KH Muqit Arief, pada acara Penyaluran Rastrada dan Pembagian KIA di Pondok pesantren Roudhlatul Ulum, Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Jumat (18/10/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), bagi mereka yang belum menginjak usia 17 tahun, sangatlah perlu. Karena dengan ini, seorang anak akan memiliki kepastian hukum.

“KIA ini agar anak-anak yang belum berumur 17 tahun bisa mendapatkan kepastian hukum dalam hidupnya, penanganan yang tepat saat mereka mendapatkan perlakuan tindak kekerasan, termasuk pula bisa mendapatkan perlindungan sekolah dan kesehatannya”, ungkap Wakil Bupati Drs. KH. Abdul Muqit Arief, dpada acara penyaluran Rastrada dan Pembagian KIA di Pondok pesantren Roudhlatul Ulum, Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Jumat (18/10/2019).

Dalam sambutannya, di hadapan sekitar 999 undangan yang hadir dalam acara tersebut, Wabup Muqit Arief mengatakan, bahwa enyaluran rastrada dan pemenuhan hak sipil anak sebagai bentuk hadirnya pemerintah ditengah-tengah masyarakat. Dan ini dikatakannya sebagai langkah konkrit yang dilakukan oleh pemerintahan Faida-Muqit.

Pada acara ini, tidak hanya disalurkan beras rastrada, tapi juga pemberiannKartu Identitas Anak (KIA) sebagai langkah negara dan pemerintah untuk memenuhi hak anak. Sampai hari ini, untuk anak-anak di Jember yang telah menerima KIA, sebanyak 566 lembar.

Kunjungan kelima dalam penyaluran Rastrada dan KIA ini, lanjut wabup, merupakan komitment Pemkab Jember untuk mewujudkan Pemerintahan yang peduli terhadap kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan. “Kepedulian ini bersifat menyeluruh, yang artinya meletakkan semua program pemerintah itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari orang tua, fakir miskin, lansia, lansia renta, lansia terlantar, termasuk anak-anak,” jelasnya.

Penyaluran ini tidak hanya ditangani oleh Pemerintah dan Forkopimda, akan tetapi juga melibatkan pondok pesantren dan masyarakat. “Di sini banyak yang terkait. Para kepala desa, lembaga ponpes, dan camat membantu memfasilitasi. Syukur-syukur ini kemudian menginspirasi,” terangnya.

Dicontohkan, pemenuhan hak sipil anak, seperti KIA, memerlukan kepedulian dan kesadaran orang tua. “Semua harus bersinergi, Pemerintahnya bersemangat, ternyata orang tuanya kurang semangat sekali untuk memenuhi hak sipil anaknya. Kan gak nyambung,” jelas Wabup.

Bentuk kepedulian ini, kata Wabup, dapat menjadi catatan tersendiri dalam rangka agar semua anak di Kabupaten Jember memiliki kepastian hukum dalam hidupnya sejak dini.

“Hal-hal yang semacam ini kalau bisa berkembang kepada hal yang lain sebagai wujud kepedulian, ini akan menjadi catatan tersendiri untuk bisa mengantar Kabupaten Jember pada pemenuhan kebutuhan masyarakatnya”, tandasnya.(*).