Rakor Sosialisasi PBG Sebagai Pengganti Ijin Mendirikan Bangunan, Dimana Letak Perbedaannya?

Screenshot 20210926 060847 Gallery e1632611770992
Bupati Jember, Hendy Siswanto dalam rapat koordinasi (rakor) bersama perwakilan notaris, membahas soal tidak berlakunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).di Pendopo Wahya Wibawagraha, Sabtu (25/09/2021).

Jember.LONTARNEWS.COM. Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pemerintah dengan menggantinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Jember dengan rapat koordinasi bersama perwakilan notaris. Dalam rakor tersebut dibahas tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bupati Jember, Hendy Siswanto yang hadir pada rakor tersebut mengatakan, bahwa saat ini Pemkab Jember masih belum mengaplikasikan PBG dalam pelayanan perijinan. Oleh karena itu, bupati berharap, sesuai peraturan yang berlaku, sistem perijinan PBG sebagai pengganti IMB, bisa segera diaplikasikan.

Bacaan Lainnya

“Ada regulasi baru untuk perijinan IMB sudah tidak ada lagi, PBG sekarang dan itu sistemnya beda, tadi sudah disinkronisasi oleh temen-temen notaris,” ungkap Hendy Siswanto, Bupati Jember, dalam rakor bersama perwakilan notaris di Pendopo Wahya Wibawagraha, Sabtu (25/09/2021).

Seperti diketahui, dihapusnya IMB dengan diganti PBG, ini disebutkan dalam pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah tidak berlaku dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG memungkinkan sebuah pembangunan dapat langsung dilaksanakan sepanjang memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. “Kabar baiknya PBG ini bisa diterbitkan dalam 2 hari saja sepanjang pemohon telah memenuhi syarat teknisnya,” jelas Hendy.

Ketentuan yang berlaku dalam IMB, setiap orang yang hendak atau sebelum mendirikan bangunan, harus mengantongi izin terlebih dahulu. Pada ketentuan IMB, saat mengajukan permohonan izin, pemohon juga harus melampirkan teknis bangunan.

Berbeda dengan IMB, PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan. Di dalamnya diatur bagaimana suatu bangunan harus didirikan. (dna).

Pos terkait