Jember.LONTARNEWS.COM. Pemerintah Kabupaten Jember memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 5.578 nelayan. Bantuan yang diberikan itu berupa iuran peserta perlindungan ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), dalam program BPJamsostek Nelayan.
Penyerahan bantuan jaminan sosial itu dilakukan secara daring dan luring di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Puger, Gumukmas, Kencong, Ambulu, Tempurejo, dan Wuluhan.
“Ini untuk melindungi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Karena masyarakat nelayan merupakan masyarakat yang rentan terhadap kecelakaan kerja. Apalagi di daerah Puger,” jelas Plt Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief kepada nelayan di kantor Kecamatan Puger, Selasa (06/10/2020).
Kartu yang diterima nelayan, lanjut Kiai Muqit (panggilan KH. A. Muqit Arief), mempunyai beberapa fungsi, yakni perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja dan kematian. “Semisal meninggal di tempat kerja, maka akan mendapatkan asuransi sebesar 70 juta,” ungkapnya.
Kepada para nelayan Plt Bupati Jember mengingatkan, agar tetap mengutamakan sikap kehati-hatian, meski sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial. “Meski telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial tersebut, nelayan harus tetap berhati-hati dalam bekerja,” tambahnya. (*).