ASN Janda dan Duda Tidak Perlu Ngurus Sendiri SK Pensiunnya

IMG 20190702 WA0226 e1562081424506
Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, menyerahkan SK Pensiun kepada ASN di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Selasa (2/7/2019).
Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, menyerahkan SK Pensiun kepada ASN di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Selasa (2/7/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Bagi janda atau duda pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengurus surat pensiunnya, tidak perlu lagi harus datang ke Pemkab Jember. Karena untuk urusan pensiun mereka, Pemerintah Kabupaten Jember yang akan mengurusnya.

“Untuk ASN janda dan duda, mereka tidak perlu lagi mengurus ke kantor. Urusan mereka menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jember. BKPSDM untuk mengurus ke rumahnya masing-masing sampai tuntas,” tegas Bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam acara penyerahan SK Pensiun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Selasa (2/7/2019).

Penyerahan SK Pensiun kepada sejumlah ASN yang juga diisi dengan layanan pencairan gaji ini, dilaksanakan oleh PT Taspen. Pelaksanaan pencairan gaji pensiun dilakukan langsung oleh petugas PT Taspen di Pendopo Wahya Wibawa Graha.

“Petugas Taspen ngantor di pendopo untuk layanan pencairan hari ini bagi mereka yang jatuh tempo masa pensiunnya,” terang bupati.

Tidak kurang dari 120 orang yang menerima SK Pensiun pada acara tersebut. Mayoritas dari mereka yang menerima SK Pensiun sudah bisa langsung mencairkan gaji pensiunnya.

Pada acara itu, pemerintah bahkan juga memberikan SK Pensiun kepada beberapa ASN meski masa pensiunnya belum jatuh tempo. Hanya saja, untuk ASN yang ini, gaji pensiunnya masih belum bisa dicairkan.

Selain menyerahkan SK pensiun, pada kesempatan itu, bupati juga menyerahkan 20 SK CPNS bidan dari Kementerian Kesehatan. Penyerahan SK CPNS ini dilakukan, agar para bidan bisa segera aktif bertugas di masyarakat.

Bupati berpesan, karena seluruh proses ini tidak berbayar, tidak ada alasan untuk pungli apalagi korupsi. “ASN baru harus punya semangat baru,” tegasnya.l

Mengenai pelayanan pencairan dana pensiun Taspen di pendopo, Kepala Taspen Jember, Kamiso menjelaskan, bahwa terselenggaranya layanan ini, berkat adanya sinergi antara pihak Taspen dengan BKPSDM dan BPKAD, sesuai perintah bupati.

“Jika SK pensiun sudah terbit dan diserahkan kepada yang bersangkutan, kemudian dibuatkan SKPP oleh BPKAD, kemudian Taspen memproses,” terangnya.

Proses yang dilakukan Taspen, lanjut dia, yakni tabungan hari tua dan dana pensiunan. “Akan diselesaikan hari ini juga,” ujarnya.

Taspen sendiri kata Kamiso, memiliki pelayanan 5T, yakni tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat atau alamat, dan tepat admistrasi. “Hal ini semua sama seperti yang dikatakan bupati. Harus tepat waktu pencairan dan jumlahnya tidak kurang nol rupiah pun,” papar Kamiso.(*).