Peran Pengelola dan Wajib Pajak Harus Seiring

Asisten Administrasi Terima Kunjungan DPRD Bojonegoro 2 1 e1558974700245
Asisten Administrasi Sekda Jember Drs. Suprapto, MM, menerima cinderamata dari Sigit Kushariyanto, SE, MM, pimpinan Rombongan Komisi B, sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, dalam kunjungannya ke Pemkab Jember, Senin (27/5/2019).
Asisten Administrasi Sekda Jember Drs. Suprapto, MM, menerima cinderamata dari Sigit Kushariyanto, SE, MM, pimpinan Rombongan Komisi B, sekaligus
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, dalam kunjungannya ke Pemkab Jember, Senin (27/5/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Asisten Administrasi Sekda Jember Drs. Suprapto, MM, mengatakan, pengelola pajak maupun wajib pajak memiliki peran yang harus seiring. Wajib pajak harus memiliki kesadaran atas kewajibannya, yakni taat pajak. Sebaliknya, oengelola pajak tidak boleh main-main, harus jujur.

“Tidak bisa, wajib pajak sudah bayar pajak, tapi uangnya dientit (diambil sendiri, red),” tukas Suprapto, saat menerima kunjungan rombongan Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, di Aula Bawah Pemkab Jember, Senin (27/5/2019).

Petugas atau pengelola pajak, lanjut Suprapto, harus mengadministrasikan dan menyetor pajak tersebut ke kas daerah. Dengan begitu, terbangun kepercayaan dari wajib pajak. “Sehingga wajib pajak tidak lagi malas bayar,” ungkapnya.

Demikian pula dengan retribusi yang juga menjadi andalan. Seperti retribusi pasar. Mestinya, pasar tidak menarik pajak untuk lapak yang disediakan oleh pemerintah.

Pajak lapak pasar ini semestinya bisa didapat setiap bulan. Hal yang seperti inilah yang menurut Suprapto menjadi pemikiran bersama pemerintah dan masyarakat.

Pada pertemuan yang juga diikuti pejabat Bapenda, BPKAD, Dishub, dan Bagian Hukum yang dilanjutkan dengan dialog itu, juga dijelaskan, bahwa PAD Kabupaten Jember sebesar Rp. 630 miliar. Sumber yang menjadi andalan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Terkait pajak, pemerintah dituntut bijak dan ulet. Terutama bagi petugas pajak yang menemui berbagai temperamen wajib pajak. Namun di sisi lain, masyarakat juga dituntut kesadarannya atas ketaatan membayar pajak,” tandasnya.

Sementara Sigit Kushariyanto, SE., MM, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang memimpin Rombongan Komisi B dalam kunjungannya ke Jember menjelaskan, kunjungannya ini sebagai upaya optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor retribusi dan pajak.

“PAD kami sebesar 480 miliar rupiah, tetapi tahun depan ditarget sekitar 500 miliar,” ungkap Sigit Kushariyanto. (*).