LONTARNEWS.COM. I. Jember – Jika pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) memerlukan hal-hal di luar yang didanai APBD, maka panitia tingkat desa dan masyarakat yang melaksanakan pilkades dapat membiayai dari sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan. Misal, tentang honor lembur, apabila lebih dari acuan yang ada, maka boleh dianggarkan di luar APBD dari sumber lain yang sah.
Hanya saja ntuk penggunaan anggaran dari APBD oleh panitia Pilkades tingkat desa, Pemkab Jember akan menugaskan tim pendamping dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat. Ini dilakukan, supaya bunyi SPJ-nya jelas, dan secara global ini memang menjadi tugas BPKA dan Inspektorat untuk mendampingi secara administratif petugas Pilkades di lapangan.
“Panitia berhak mendapatkan pendampingan supaya tidak muncul masalah di belakang hari,” terang Bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam acara Sosialisasi Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak yang Didanai APBD Kabupaten Jember tahun 2019, di aula PB. Soedirman Pemkab Jember, Selasa (13/8/2019).
Pendampingan itu dimaksudkan, agar tidak terjadi tumpang tindih (overlap) dalam penggunaan dana Pilkades maupun penghitungan ganda (double accounting). “Untuk kebaikan semuanya, maka lebih baik ada evaluasi dari RAB (Rancangan Anggaran Biaya) sesuai dengan ketentuan,” tambah Bupati.
Sosialisasi dan pengarahan yang dilakukan kepada Camat, Pj. Kades, Ketua BPD, dan panitia Pilkades se-Kabupaten Jember ini, untuk mencairkan dan menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Jember yang secara keseluruhan mencapai Rp. 11,5 milyar lebih.
“Anggaran yang ada pada P-APBD hanyalah anggaran pengamanan. Selebihnya anggaran itu sudah ada di APBD awal,” terangnya.
Dalam sosialisasi itu, juga dijelaskan Undang-undang No. 6 tahun.2014 tentang Desa. Pada pasal 34 ayat (6) tentang biaya pemilihan kepala desa yang dibebankan kepada APBD kabupaten atau kota adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, dan kelengkapan perlengkapan lainnya. Sedang dalam Permendagri No.65 tahun 2017 perubahan atas Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada pasal 48 ayat (1) menyebut biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota, yang pelaksanaannya ditugaskan kepala desa, dibebankan pada APBD. (*).