LONTARNEWS.COM. I. Jember – Ada beberapa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang harus disempurnakan sesuai peraturan yang ada. Hasil temuan itu harus ditindaklanjuti sebagaimana saran yang disampaikan BPK RI.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Jember Drs. KH Abdul Muqit Arief, terkait hasil temuan BPK. “Memang harus ada perbaikan, dan ada yang harus ditindaklanjuti, karena itu temuan dari BPK untuk mengarahkan pengelolaan keuangan di Jember lebih baik,” ungkap Wabup Muqit Arief, kepada wartawan usai penyampaian Jawaban Bupati atas LPP APBD 2018 di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Rabu (10/7/2019).
Diakui Pemerintah Kabupaten Jember telah mengembalikan dana yang menjadi temuan BPK RI. “Seperti perjalanan dinas, ada 260 juta lebih. Itu sudah dalam proses pengembalian,” ungkap Wabup.
Terkait penilaian BPK RI yang memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian, wabup menjelaskan, itu akibat sistem pengendalian yang kurang memadai. “Utamanya pada pengelolaan dana akhir tahun,” jelasnya.
Demikian pula terkait Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), dijelaskan wabup, hal tersebut lebih dikarenakan administrasi. Adanya Silpa ini, menurut wabup, diantaranya karena ada tanggungan pihak ketiga.
Bupati sendiri, dalam hal pengelolaan keuangan ini, sangat berhati-hat. Seperti pembelanjaan barang dan jasa, jangan sampai mengalami kesalahan.
“Ini semestinya harus sudah diselesaikan, tetapi ada yang perlu disempurnakan maka nanti akan ditindaklanjuti dalam P-APBD yang akan datang. Kita berharap tahun yang akan datang penilaian tidak WDP, tetapi lebih baik,” imbuhnya. (*)