Jember.LONTARNEWS.COM. Bupati Jember, dr. Faida. MMR, berharap, pemberian bantuan subsidi kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta, bisa segera dituntaskan semua. Sehingga para pekerja di Kabupaten Jember bisa terbantu.
“Semoga semua segera mendapatkan bantuan tersebut. Dengan begitu, bisa membantu para pekerja di Kabupaten Jember,” harap Bupati Faida, dalam acara penyerahan bantuan subsidi upah secara simbolis kepada pekerja, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Jumat (18/9/2020).
Disampaikan bupati, bahwa tenaga kerja yang menerima upah itu terdiri dari pekerja yang aktif di BP Jamsostek dan memiliki upah di bawah Rp. 5 Juta. Selain juga memiliki rekening bank, dan tidak termasuk pegawai badan usaha milik negara (BUMN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
“Alhamdulillah, berdasarkan data base BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, sebanyak 79 ribu lebih tenaga kerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah, dan sekitar 42 ribu lebih sudah cair. Sisanya, bakal segera kami distribusikan,” papar Bupati Faida.
Menurut bupati, Jember merupakan kabupaten yang mendistribusikan bantuan tersebut dengan cepat, serta penyelesaian administrasi yang juga cepat. Ini bisa terlaksana berkat kerja sama yang baik dari banyak pihak, diantaranya, BPJamsostek dengan perusahaan terkait.
Bantuan yang diberikan yakni berupa uang sebesar Rp. 600 ribu setiap bulan. “Untuk pencairan perdana sebanyak Rp 1,2 juta, yakni dua bulan,” ungkapnya.
Berdasarkan data pekerja yang terdaftar di BPJamsostek, sebanyak 95 persen pencairan bantuan itu sudah bisa diproses. Sementara sisanya masih belum bisa diproses, lantaran terkendala administrasi. “Salah satunya, para buruh perkebunan yang tidak memiliki rekening bank,” ungkapnya.
Kepala BPJamsostek, Edy Suryono, dalam sambutannya, berpesan kepada para tenaga kerja yang belum mendapatkan bantuan supaya lebih bersabar. “Yang jelas, secara bertahap, pemerintah bakal memprosesnya satu per satu,” terangnya.
Edy juga mengimbau masyarakat Jember yang belum ikut BPJamsostek supaya segera membuatnya. “Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan para tenaga kerja. Di antaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kematian. Saat ini ada program pemotongan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” terangnya.
Pemotongan tersebut berupa keringanan iuran, yakni sebesar 99 persen. Perusahaan hanya membayar 1 persen iuran JKK dan JKM selama masa relaksasi iuran dan diberikan secara langsung tanpa pengajuan jika telah memenuhi persyaratan.
Edy menyatakan bahwa ada ahli waris yang datang untuk menerima santunan. Di antaranya, Begiye dan Didik Wahyudi. “Didik ini merupakan suami dari salah seorang staf Puskesmas Nogosari non-ASN. Istrinya meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Oleh karena itu, selaku ahli waris, Didik Wahyudi menerima santunan JKK sebesar 135,3 juta. Sedangkan Begiye istri dari salah seorang staf pemerintah Desa Pace, mendapat santunan JKM sebesar 42 juta,” tuturnya. (*).