Daerah Pemilihan Pemilu 2024 Kabupaten Jember Bukan Lagi Enam, Tapi Tujuh

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi

Jember.LONTARNEWS.COM. Kabar akan terjadinya perubahan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 akan datang yang diterima masyarakat sejak beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat kejelasan yang sebenarnya. Berdasarkan rilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024, diketahui, daerah pemilihan untuk pemilu 2024 tidak lagi seperti tahun sebelumnya.

Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Jember, ini menjadikan jumlah dapil yang semula 6 berubah menjadi 7. Terjadinya perubahan atas daerah pemilihan ini juga membawa pengaruh terhadap jumlah kuota kursi yang bakal diperebutkan di setiap dapil.

Bacaan Lainnya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, menjelaskan, bahwa perubahan dapil itu merupakan keputusan KPU RI. “Dalam hal ini, KPU Jember hanya mengusulkan opsi – opsinya saja,” jelasnya.

Selengkapnya pembagian daerah pemilihan untuk Pemilu 2024, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 6 tahun 2023, yakni:

*Dapil 1 = 7 Kursi
1. Ajung
2. Kaliwates
3. Sumber sari
4. Pakusari

*Dapil 2 = 7 Kursi
1. Rambi puji
2. Panti.
3. Sukorambi
4. Patrang
5. Arjasa.

*Dapil 3 = 6 Kursi
1. Jelbuk
2. Kalisat
3. Ledokombo
4. Sukowono
5. Sumber Jambe.

*Dapil 4 = 6 Kursi
1. Tempurejo
2. Mumbulsari
3. Mayang
4. Silo.

*Dapil 5 = 8 Kursi
1. Balung
2. Wuluhan
3. Ambulu
4. Jenggawah

*Dapil 6 = 7 Kursi
1. Jombang
2. Kencong
3. Gumukmas
4. Puger.

*Dapil 7 = 9 Kursi
1. Sumberbaru
2. Umbul sari
3. Tanggul
4. Semboro
5. Bangsalsari.

Pos terkait