Didapuk Kemendagri, Bupati Jember Menjadi Narasumber Webinar Penggunaan Anggaran Pilkada

IMG 20200617 175644 e1592391807674
Bupati Jember, dr. Faida, MMR, saat menjadi narasumber seminar virtual dengan tema “Dukungan Pendanaan Pilkada tahun 2020” yang diselenggarakan Kemendagri, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (16/06/2020).
Bupati Jember, dr. Faida, MMR, saat menjadi narasumber seminar virtual dengan tema “Dukungan Pendanaan Pilkada tahun 2020” yang diselenggarakan Kemendagri, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Selasa (16/06/2020).

Jember.LONTARNEWS.COM – Bupati Jember, dr. Faida, MMR, didapuk menjadi narasumber seminar virtual yang diselenggarakan Kemeterian Dalam Negeri. Webinar (web seminar; seminar melalui situs web atau aplikasi berbasis internet) dengan tema “Dukungan Pendanaan Pilkada tahun 2020” tersebut diikuti para kepala daerah serta pimpinan lembaga negara lainnya di Indonesia.

Ditegaskan Bupati Faida, Pilkada menjadi tanggung jawab kepala daerah untuk menganggarkan di APBD. Anggaran itu juga perlu disiapkan untuk menghadapi situasi Covid-19.

Anggaran untuk Pilkada, jelas bupati, menggunakan mekanisme hibah daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Jember telah mendapatkan dana hibah tersebut.

Hanya saja, seiring terjadinya wabah virus korona, bupati mengajak dua lembaga tersebut untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Rasionalisasi itu dilakukan pada anggaran kegiatan pertemuan di luar kota, yang memang tidak mungkin dilakukan dalam situasi Covid-19.

Upaya ini membuat penghematan anggaran hingga mencapai Rp. 3 miliar. Namun, situasi wabah juga mengharuskan ada tambahan anggaran.

Penambahan itu akibat ada kebutuhan tambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Ada penambahan 362 TPS. Termasuk penambahan untuk honor petugas maupun pengelola TPS tambahan tersebut.

Meski demikian, penghematan masih tetap terjadi. Anggaran perjalanan dinas luar kota yang digunakan membiayai penambahan TPS dan honor petugas masih ada sisa.

“Masih ada sisa 330 juta rupiah, dan anggaran tersebut ditetapkan sebagai anggaran cadangan,” ungkap bupati.

Karena itu, di Kabupaten Jember tidak memerlukan perubahan jumlah anggaran yang tertera dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) milik KPU maupun Bawaslu sebelumnya.

Terkait pelaksanaan protokol kesehatan saat pemungutan suara, bupati menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu telah mengajukan anggaran untuk itu. Kebutuhan seperti alat pelindung diri, rapid test, masker, cairan pencuci tangan, dan alat pemeriksa suhu dipenuhi melalui anggaran belanja tidak terduga (BTT) pada APBD Kabupaten Jember tahun 2020.

“Harus dipenuhi, ada ataupun tidak ada covid-19, supaya semua teratasi. Mudah-mudahan ini berguna buat pejabat yang mengelola keuangan daerah,” pungkasnya. (*)