LONTARNEWS.COM. Wacana penggunaan kembali sistem pemungutan suara dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup, sebagaimana disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terus menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Hasyim dinilai telah melampaui kewenangannya, tidak etis menyimpang dari kepatutan.
Menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy, yang kewenangannya berada di tangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama presiden atau pemerintah, bukan KPU. “Wacana untuk kembali ke sistem proporsional tertutup adalah kemunduran dalam berdemokrasi,” tukas Willy Aditya, Ketua DPP Partai NasDem.
Tugas KPU lanjut dia, mengatur teknis penyelenggaraan pemilu. Sehingga apabila ada upaya atau mewacanakan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup, Willy menilai Hasyim telah melangkahi wewenang dan kapasitasnya.
“Hasyim tidak patut dan tidak etis memberikan pernyataan seperti itu. Karena selain menutup peluang rakyat untuk mengenal caleg, rakyat juga dipaksa memilih kucing dalam karung,” tegas Willy.
Dikatakan, sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini merupakan bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka adalah antitesis dari sistem yang sebelumnya, yakni sistem proporsional tertutup.
“Demokratisasi sepatutnya bukan memundurkan yang telah maju, tetapi memperbaiki dan menata ulang hal yang kurang saja. Yang terjadi pada sistem pemilu jika benar kembali ke sistem proporsional tertutup maka terjadi kemunduran luar biasa,” tambah Willy. (vian).