Jember.LONTARNEWS.COM. Keinginan masyarakat Jember untuk segera mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA), atas permohonan pemakzulan Bupati Jember, dr. Faida. MMR oleh DPRD Jember, akhirnya terjawab. Dalam putusan nomor 2P/KHS/2020, MA menolak permohonan DPRD Jember untuk memakzulkan dr. Faida. MMR, dari jabatannya sebagai Bupati Jember.
Putusan tersebut ditangani majelis yang diketuai Supandi dengan dua anggota, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. “Tolak permohonan hak uji pendapat,” demikian bunyi putusan majelis hakim MA seperti dikutip website info perkara MA, Selasa (8/12/2020).
Atas keluarnya putusan MA yang menolak permohonan pemakzulan oleh DPRD Jember ini, Bupati Jember, dr. Faida. MMR, tidak banyak memberikan komentarnya. Ia hanya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Ketua MA dan para Hakim yang dinilainya telah menegakkan kebenaran.
“Alhamdulillah, dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung,” ucap Faida, Bupati Jember, yang pada pemilukada serentak tahun 2020 ini kembali mencalonkan diri lewat jalur independen.
Faida juga mengungkapkan rasa senangnya, karena tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dialamatkan pada dirinya ternyata tidak terbukti. Ia menilai, keadilan di negeri ini masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan.
“Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA. Di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan,” tandasnya. (*).