LONTARNEWS.COM. I. Jember – Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, menjelaskan, bahwa rekomendasi yang diberikan DPRD Kabupaten Jember tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2018, sepenuhnya untuk kepentingan Jember. Pemberian rekomendasi itu, dalam rangka untuk meningkatkan produktifitas kinerja Pemerintah Kabupaten Jember
“Rekomendasi yang diberikan tentu untuk kepentingan Jember,” jelas Wabup Muqit Arief, usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember, tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2018, di Gedung DPRD Jember, Rabu (24/4/2019).
Dikatakan wabup, catatan-catatan produktif pada rekomendasi yang diserahkan Ketua DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowoa, akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Hanya saja, rekomendasi tersebut masih belum diketahui karena baru saja diberikan oleh DPRD. “Belum tahu. Ini masih diikat,” tandas wabup sambil menunjukkan dokumen rekomendasi yang diikat dengan pita merah.
,Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Jember Martini ini, hanya beragendakan penyerahan rekomendasi. Dalam pengantar pembukaan rapat, Martini menjelaskan rekomendasi tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Jember no 8 tahun 2019.
Rekomendasi yang disusun oleh DPRD Kabupaten Jember tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 03 tahun 2007. Sebelum menuangkan dalam sebuah keputusan, LKPJ Bupati Jember dibahas secara internal oleh dewan dengan membentuk panitia khusus.
Rekomendasi yang telah dibahas oleh panitia khusus kemudian ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Jember. “Ini merupakan perwujudan check and balance dalam penyelenggaraan pemeritahan daerah,” terang Martini.
Panitia khusus telah membahas dengan stakeholder dalam menginventarisasi permasalahan-permasalahan LKPJ, yang kemudian menjadi bagian dari rekomendasi tersebut. (*).