Jember.LONTARNEWS.COM. Menyusul penetapan Hendy Siswanto dan Muhammad Firjaun Barlaman oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jember sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih pada tanggal 22 Januari 2021 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, menetapkan paslon yang pada pilkada 9 Desember 2020 bernomor urut 02 itu sebagai Bupati Jember terpilih. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Jumat
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020 ini sekaligus pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jember masa jabatan tahun 2016-2021. “Jadi setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU, DPRD harus segera menggelar untuk penetapan calon dan pemberhentian jabatan,” jelas Dedi Dwi S, Wakil Ketua DPRD Jember, usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Jumat (29/01/2021).
Rapat paripurna itu juga sebagai tahapan yang mesti dilakukan DPRD untuk mendapatkan SK Pengukuhan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Untuk mendapatkan SK Pengukuhan DPRD harus melakukan paripurna, disertai dengan dokumen-dokumen yang akan diserahkan ke Mendagri melalui Gubernur,” tandasnya.
Berkas hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut selanjutnya dikirim ke Mendagri. “Akan kita kirimkan hari ini,”imbuh politisi Partai NasDem (Nasional Demokrat) itu. (*).