Terkait Viralnya Daftar Pokir di Medsos, Dedi DS: “DPRD Hanya Meneruskan Usulan yang Dimasukkan Sistem”

20220420 233839 e1650473103979
Dedi Dwi Setyawan, Wakil Ketua DPRD Jember.

Jember.LONTARNEWS.COM. Rame di media sosial soal bagi-bagi anggaran pokir yang didapat anggota DPRD Jember, mengharuskan pihak yang terkait langsung dengan masalah ini untuk memberikan penjelasan duduk perkara yang sebenarnya. Pemberian penjelasan ini dipandang perlu, karena pada dasarnya masyarakat harus tahu, pokir itu apa.

Adalah Dedi Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Jember, yang memandang perlu melakukan langkah penjelasan, agar masyarakat paham, dan tidak menginterpretasikan sendiri. “Pokir itu pokok-pokok pikiran yang didapat anggota DPRD saat melaksanakan reses maupun kunjungan kerja ke dapilnya masing-masing,” jelas Dedi yang dari Fraksi NasDem itu, Rabu (20/04/2022).

Bacaan Lainnya

Menyerap dan menampung aspirasi, lanjut Dedi, tidak melulu dari dapil anggota dewan, tapi bisa saja berasal dari luar dapil. Apapun aspirasi yang disampaikan masyarakat, bisa diusulkan lewat DPRD yang dihimpun di sistem.

“Di dalam sistem itu ada bentuk pokir yang sejalan dengan RPJMD, yang nantinya akan diteruskan ke RKPD yang harus dimusrenbangkan dulu,” paparnya.

Proses munculnya pokir juga harus dilaksanakan dengan cara melalui semua tahapan. Artinya, pokir tidak muncul secara tiba-tiba.

“Jadi tidak ujug-ujug pokir muncul. Jadi banyak tahapan yang harus dilalui,” tandasnya.

Dijelaskan, adanya pokir berawal dari usulan masyarakat yang dititipkan kepada DPRD. Namun bisa juga usulan masyarakat langsung disampaikan kepada kecamatan atau dinas terkait bahkan ke bupati.

“Hanya bunyinya yang berbeda. Kalau di DPRD pokok-pokok pikiran, sedangkan di dinas bisa dalam bentuk usulan langsung. Dalam urusan teknisnya, yang mengerjakan dinas,” terangnya.

Sementara terkait dengan viralnya anggaran pokir yang kesannya dibuat ‘bancaan’ oleh anggota dewan, Dedi mengaku, tidak sependapat dengan istilah itu. Menurut Dedi, DPRD meneruskan usulan yang dimasukkan ke sistem.

Dan sistem ini tidak hanya ada di Jember. Tapi di seluruh Indonesia, sehingga sudah barang tentu dilindungi undang-undang.

Selain ada tahapan yang benar-benar harus dilalui, proses penyampaian usulan ini diverifikasi. “Banyak verifikator di situ. Jadi kita menginput data ke masing-masing user kita, diverifikasi oleh bapeda. Setelah itu ke OPD teknis. Yang melaksanakan ya OPD teknis. Kita melaksanakan pengawasan saat ini dijalankan,” tambahnya. (vian).

Pos terkait