Sidang Paripurna, DPRD dan Pemkab Jember Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019

IMG 20190731 WA0291 e1564583832747
Rapat paripurna DPRD Jember berhasil menelorkan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemkab Jember tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019.
Rapat paripurna DPRD Jember berhasil menelorkan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemkab Jember tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019.

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember, yang digelar di ruang sidang utama akhirnya berhasil menelorkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Jember. Bupati Jember bersama Ketua DPRD Kabupaten Jember menandatangani persetujuan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2019.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dr. NNP. Martini. G, SE, MM. itu hanya mengagendakan penandatanganan kesepakatan KUPA-PPAS. Penandatanganan persetujuan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Jember di ruang sidang utama DPRD Jember, Rabu, 31 Juli 2019.

Dalam pengantar sidang, Martini menyampaikan, hasil dari kesepakatan KUPA – PPAS Perubahan APBD Kabupaten Jember tahun 2019 ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember nomor 9 tahun 2019. “Dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan umum anggaran telah mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro,” kata Martini.

“Yang meliputi diantaranya produk domistik regional, pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, dan inflasi,” imbuhnya.

Politisi PDIP ini menyatakan, b)oupati telah mengajukan pembahasan materi KUPA serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Pengajuan itu, telah ditindaklanjuti oleh DPRD dengan agenda pembahasan dalam rapat Badan Musyawarah pada tanggal 29 Juli 2019.

Sesuai hasil kesepakatan dalam badan musyawarah tersebut, pembahasan materi KUPA PPAS dilaksanakan dalam rapat-rapat  DPRD. Materi telah selesai dibahas dan hasil pembahasan itu telah disepakati oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Daerah Pemerintah Kabupaten Jember.

Sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 Permendagri 21/4/2011, bahwa hasil pembahasan itu dituangkan dalam nota kesepakatan yang dilakukan bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam waktu yang bersamaan. Seperti hasil kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2019, bertujuan menjamin konsistensi dan kesinambungan kebijakan pembangunan antara perencanaan jangka panjang dan menengah.

Selain itu juga menyesuaikan asumsi-asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan belanja daerah, dan pembiayaan dalam APBD tahun anggaran 2019. “Memantapkan koordinasi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten,” imbuhnya. (*)