Dari Data yang Masuk, Tidak Semua Cocok untuk Menerima BLT dari DD

vicon bupati dgn gubernur JPS 2 e1588949885723
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam kegiatan pemeriksaan laporan data penerima BLT dari DD di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (6/5/2020).
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam kegiatan pemeriksaan laporan data penerima BLT dari DD di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (6/5/2020).

LONTARNEWS.COM. Jember – Berdasar data yang sudah masuk, dari 226 desa di 25 kecamatan, baru 82 desa yang memberikan data sasaran. Dari data itu juga diketahui, ternyata tidak semua cocok untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (DD).

Dijelaskan Bupati Jember, dr. Faida, MMR, bahwa masyarakat yang sudah menerima bantuan dari pusat melalui dana APBN, maka tidak boleh menerima bantuan yang berasal dari DD. “Dari data yang masuk, terdapat NIK yang tidak cocok atau tidak valid, dan tidak bisa diolah berjumlah sekitar 1.397. Untuk ini sementara dibuat surat keterangan domisili dari desa,” terang Bupati Faida, kepada wartawan terkait bantuan sosial untuk mengatasi dampak wabah Covid-19 melalui Dana Desa (DD), di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (6/5/2020).

Dikatakan bupati, masyarakat yang sudah menerima bantuan dari pusat melalui dana APBN maka tidak boleh menerima bantuan yang berasal dari Dana Desa (DD). Dari data itu jiga diketahui, ada hampir 3.000 orang yang menjadi sasaran program sembako baru, tidak boleh lagi menerima BLT dari DD, karena sama-sama dana dari APBN.

Selain itu, juga terdapat 129 orang yang diajukan oleh pihak desa ternyata sudah menerima bantuan melalui PKH. Orang-orang ini juga tidak boleh menerima BLT dari DD.

Dikatakan, dari semua data yang dikirim pemerintah desa, ada sekitar 6.500 orang yang sesuai kriteria dan tidak masuk data kemiskinan. Mereka inilah yang bisa menerima BLT dari DD.

Selain yang sesuai kriteria dan tidak masuk data kemiskinan itu, terdapat juga 3.382 data kemiskinan yan belum pernah mendapat bantuan. Mereka ini juga berhak menerima bantuan berasal dari DD. “Desa sudah memilih, termasuk yang sudah dianggap layak terima,” ungkapnya.

Penerima BLT tersebut sebelumnya diputuskan dalam musyawarah desa, yang kemudian diserahkan ke pemerintah kabupaten untuk diteliti oleh Dinas Sosial. (*)