Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% suara sah nasional.
Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% suara sah nasional.
Reformasi Konstitusi (UUD 1945) dipandang sebagai suatu kebutuhan yang harus dilakukan karena dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat