LONTARNEWS.COM. I. Jember – Pemerintah Kabupaten Jember telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 479,4 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19 melalui pengalihan (refocusing) kegiatan dan realokasi anggaran pada APBD Kabupaten Jember tahun 2020.
“Sumber anggaran penanganan wabah tersebut berasal dari DAK dan APBD Kabupaten Jember tahun 2020,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, Senin, 18 Mei 2020.
Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 78,4 miliar. Rinciannya, dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCTHT) sebesar Rp. 45,5 miliar dan alat kesehatan rumah sakit sebesar Rp. 32,9 miliar.
Anggaran itu juga bersumber dari APBD Kabupaten Jember yang terdapat dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 1 miliar. Jumlah ini ditambah hasil pengalihan (refocusing) belanja organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp. 400 miliar.Sehingga total dana penanganan Covid-19 yang berasal dari APBD Kabupaten Jember sebesar Rp. 401 miliar.

Sementara itu, dana hasil pengalihan (refocusing) belanja OPD tersebut berasal dari pengurangan Belanja Pegawai sebesar Rp. 17,7 miliar. Ini terdiri dari honorarium sebesar Rp. 5 miliar, gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp. 12 miliar, dan lembur PNS sebesar Rp. 700 juta.
Berikutnya berasal dari pengurangan belanja barang dan jasa sebesar Rp. 45,9 miliar, yang terdiri dari belanja yang diserahkan masyarakat sebesar Rp. 22 miliar, belanja makan minum sebesar Rp. 4 miliar, perjalanan dinas sebesar Rp. 10 miliar, alat tulis kantor dan percetakan sebesar Rp. 8 miliar, dan belanja barang dan jasa lainnya sebesar Rp. 1,9 miliar.
Anggaran yang juga mendapat pengurangan yaitu belanja modal sebesar Rp. 308 miliar. Anggaran yang dialihkan terdiri dari pembangunan asrama haji sebesar Rp. 138 miliar, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya sebesar Rp. 75 miliar.
Belanja modal berikutnya yang dialihkan adalah pembangunan Poli lantai empat RSD dr. Soebandi sebesar Rp. 25 miliar, pembangunan Cancer Center sebesar Rp. 68 miliar, serta belanja modal lainnya sebesar Rp. 2 miliar.
Pengurangan juga terjadi di belanja tidak langsung sebesar Rp. 27, 5 miliar yang terdiri dari belanja bansos sebesar Rp. 5 miliar dan belanja hibah sebesar Rp. 22,5 miliar.
Hasil pengalihan belanja tersebut digunakan untuk pencegahan dan penangannn Covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Penggunaannya antara lain untuk penanganan kesehatan sebesar Rp. 310 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp. 81,9 miliar, dan penyediaan Jaring Pengaman Masyarakat sebesar Rp. 87,4 miliar.
Hasil pengalihan (refocusing) tersebut telah dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri RI pada tanggal 7 April 2020.
Penny menambahkan, anggaran dari pengalihan tersebut disiapkan khusus untuk penanganan Covid-19. “Tidak harus dihabiskan. Tetapi mengikuti kebutuhan,” terang Penny.
Setelah pengiriman, terbit Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020.
Surat tersebut tentang Percepatan Penyesuaian APBD TA 2020 dalam rangka penanganan Covid 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Pemkab Jember pun sudah menindaklanjuti dengan melakukan rasionalisasi pendapatan dan belanja pada APBD Kaupaten Jember tahun 2020.
Akbat muncul SK baru itu, lanjut Penny, Pemkab Jember termasuk dalam 380 pemerintah daerah yang belum memenuhi syarat dalam pelaporan anggaran penangan Covid-19. “Sehingga pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) ditunda,” ungkapnya. (*)