LONTARNEWS.COM. I. Jember – Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, yang telah berlaku satu tahun lalu, mengharuskan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jember melaksanakan monitoring. Penerapan regulasi tersebut diawali dari aspek monitoring terlebih dulu.
“Kita juga harus mempersiapkan infrastruktur terkait dengan perizinannya, karena di situ diamanatkan harus ada SIUP-MB,” jelas M. Syamsu Rijal, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, dalam kegiatan monitoring di sejumlah lokasi, Selasa (30/4/2019).
Tujuan dari monitoring ini, kata Syamsu Rijal, untuk pengumpulan data kepemilikan minuman beralkohol. Kegiatan monitoring ini dilakukan di Hotel Beringin Indah di Kecamatan Ajung dan Star Karaoke Keluarga di Perum Argopuro, Kecamatan Kaliwates.
Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP MB) diperuntukkan kepada berbagai golongan, termasuk penjual langsung yang juga diwajibkan memiliki surat izin ini. “Kita akan tetap berkoordinasi dengan sekitar empat OPD terkait yang tersebut di dalam Perda,” ungkapnya.
Untuk menjalankan Perda Kabupaten Jember Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jember melaksanakan
Monitoring dengan tujuan pengumpulan data kepemilikan minuman beralkohol itu dilakukan di Hotel Beringin Indah di Kecamatan Ajung dan Star Karaoke Keluarga di Perum Argopuro, Kecamatan Kaliwates.
Empat OPD terkait itu ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan perdagangan, terakhir Dinas Kesehatan. Satpol PP bertindak dari aspek-aspek hukumnya, karena terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana.
“Sebelum kita terapkan, kita perlu ada monitoring dan pemantauan dulu, karena kita tidak bisa menerapkan sanksi tanpa ada sosialisasi, pembinaan, dan monitoring terlebih dahulu,” paparnya.
Syamsu Rijal menjelaskan, sementara ini komitmen untuk mendata terlebih dulu, karena pemantauan barang ini dalam pengawasan. Sesuai Perda, untuk entry point monitoring di empat kawasan minuman beralkohol dengan mendata jenis, prosentase, dan indikasi penjualan tanpa SIUP.
“Nanti kita akan memberikan masukan kepada pimpinan agar Perda yang sudah berlaku ini bisa efektif berlaku dengan baik,” jelasnya.
Monitoring juga sebagai upaya mengukur sejauh mana penjualan minuman beralkohol, baik dengan SIUP atau tanpa SIUP. “Satpol PP menginisiasi salah satunya momentum jangka pendek, yaitu memasuki Bulan Romadhon, jangka panjangnya kita monitor dulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, golongan minuman beralkohol yang terdapat di dalam Perda adalah A, B, C. Dengan ukuran A 0 – 5 persen, dan B – C 5 persen ke atas. “Monitoring ini banyak menemukan golongan A,” jelasnya.
Dari monitoring ini, rata-rata belum bisa menunjukkan dokumen, tetapi kita harus juga memberi tahu bahwa ada aturan Perda tentang pengendalian minuman beralkohol. “Suatu saat akan ada penindakan. Pasti itu, karena ada monitoring, pemantauan, dan penindakan,” ungkapnya.
Terkait sidak yang biasa dilakukan menjelang Ramadhan, Syamsu Rijal mengatakan, untuk saat ini fokus pada minuman beralkohol. Sedang untuk yang lainnya akan ditangani oleh bidang lainnya sebagai rutinitas, seperti penertiban anak jalanan atau surat edaran untuk tutup.
“Kita sudah koordinasi dengan provinsi dari seluruh penegak Perda Satpol PP di Jawa Timur masih belum ada surat edaran secara eksplisit dari pimpinan,” jelasnya. (*).