Jember.LONTARNEWS.COM. Warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, kembali bergolak. Protes warga di pesisir laut selatan ini dipicu atas munculnya bangunan pos keamanan yang diduga milik penambang pasir besi.
Tak urung, pos keamanan itupun jadi sasaran warga. Mereka beramai-ramai memindah pos tersebut dari tempat asalnya ke balai desa Paseban.
Pemicu lain yang mengundang rasa curiga warga akan dilakukannya penambangan pasir besi di kawasan itu, yakni beredarnya foto surat izin untuk menambang pasir besi di pesisir Paseban oleh PT Agtika Dwi Sejahtera. “Investor harus punya ijin dan nuwun sewu ke muspika. Selama ini dari investor tidak pernah ada izin ke muspika maupun ke desa, sehingga apa yang dilakukan mereka ini sepertinya liar,” ujar Bambang Erwin Setono, Camat Kencong, kepada awak media, Jumat (18/12/2020).
Diakui, selain soal surat izin yang beredar, kecurigaan warga juga dipicu oleh adanya posko di Paseban yang diduga milik investor. “Tadi malam dijaga posko itu dan diambil alih oleh warga dikembalikan ke desa. Hasil rapat semalam, pagi ini posko itu harus ditarik ke desa,” terang Bambang.
Mengenai surat ijin, Bambang menyatakan, kalau memang dari atasan, muspika akan mendukung. Sebab ijin ini sifatnya top down, bukan buttom up.
“Jadi investor ini sepihak. Tidak melihat arus di bawah ini bagaimana, menganggap warga Paseban menerima dengan izin tersebut,” ucapnya.
Sementara dalam aksi protes yang dilakukan, selain membongkar pos keamanan milik investor dan mengarak menuju kantor desa Paseban sejauh lebih dari 4 kilometer, sepanjan jalan peserta aksi juga meneriakkan yel-yel. “Tolak Tambang Pasir Besi”.
Mereka juga membentangkan poster bertuliskan, “Masyarakat Paseban Tolak Tambang”, #Save Paseban, #Paseban ku, Paseban Ora Didol. (*).