HOAX…!!! BPK dan KPK Ancam Penerima Beasiswa Ngembalikan Uang Rp 16 Juta atau Penjara, Mahasiswa Diimbau Tetap Tenang

IMG 20200613 084307 e1592012613995
Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Jember, Dr. H. Edy Budi Susilo, M.Si.
Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Jember, Dr. H. Edy Budi Susilo, M.Si.

Jember.LONTARNEWS.COM – Mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Jember diimbau untuk tidak resah atas beredarnya pesan berantai melalui WhatsApp group yang menyebutkan, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang berkantor di Pemkab Jember untuk beberapa bulan ke depan, akan melacak penggunaan uang beasiswa. Sebab, anggaran tersebut dicairkan melalui prosedur resmi dan sesuai ketentuan pemerintah. Dana yang terdiri dari biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya hidup itu, memang digunakan untuk membantu mereka.

Sebab itu, seluruh mahasiswa penerima beasiswa diminta tidak khawatir atas uang yang diterima. Beasiswa yang diterima mahasiswa, tidak bermasalah.

Dalam pesan berantai melalui WhatsApp yang tak diketahui jelas sumbernya itu juga disebutkan, bagi mahasiswa yang kedapatan tak bisa membuktikan penggunaan uang itu, akan diminta mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 16 juta. Jika tidak, mahasiswa yang bersangkutan terancam hukuman penjara.

“Saya pastikan, kabar tesebut tidak benar alias hoaks,” tegas Dr. H. Edy Budi Susilo, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember, menanggapi beredarnya pesan berantai melalui WhatsApp group, terkait beasiswa yang diterima mahasiswa, Kamis (11/6/2020).

Edy mengaku, dirinya memang sempat dihubungi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember Penny Artha Medya untuk membantu mendatangkan 20 mahasiwa penerima beasiswa. Itu merupakan tindaklanjut dari permintaan BPK yang melakukan pemeriksaan dana hibah dari Pemkab Jember.

Mahasiswa yang dihadirkan itu dipilih secara acak. “Dari 20 mahasiswa yang diundang, 11 orang di antaranya hadir. Sisanya akan menyusul,” terangnya.

Menurut Edy, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan agenda rutin. Karena itu, Edy meminta mahasiwa tidak risau jika nantinya menjadi salah satu orang yang diminta untuk menemui petugas BPK. “Kalau BPK hadir melakukan pemeriksaan memang iya. Tapi jika ditambahi ada KPK itu yang tidak benar. Karena pemeriksaan ini sifatnya sampling,” jelasnya.

Edy menjelaskan, para mahasiwa juga tak perlu takut menjelaskan kepada tim BPK tentang penggunaan uang beasiswa itu. Apalagi, sejak 2019 lalu, dana beasiswa tersebut tidak ditransfer seutuhnya kepada mereka.

Untuk uang kuliah tunggal (UKT), langsung dikirim ke rekening perguruan tinggi masing-masing, bukan ke rekening pribadi mahasiswa. Hanya biaya hidup sebesar Rp 750 ribu yang dikirimkan ke rekening masing-masing mahasiswa.

Uang itu bisa digunakan untuk membeli berbagai keperluan guna mendukung studinya. Bisa untuk membeli pulsa, membayar kos, makan, buku dan kebutuhan lainnya. “Jadi saya kira, isi pesan itu provokatif. Apalagi sampai menyebut akan mengembalikan uang Rp 16 juta, jika tidak akan dipenjara. Itu jelas hoax,” tukasnya.

Dia pun meminta, para penerima beasiswa tetap tenang dan tak perlu mempercayai begitu saja setiap pesan yang beredar. Terlebih, sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jika memang ada informasi yang perlu diklarifikasi, bisa datang langsung atau menghubungi dinas pendidikan. Kami akan senang hati menjelaskan,” pungkasnya. (*).