Kasus Pasar Manggisan, Sampaikan Perintah Hakim, Jaksa Malah Dituduh Meneror

IMG 20200612 WA0132 e1592004934663
Fariz didampingi petugas usai ditetapkan sebagai tersangka
Fariz didampingi petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Manggisan, Tanggul

Jember.LONTARNEWS.COM – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan teror psikis kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan, Tanggul, Fariz, saat sidang pertama kasus itu pada Selasa 09 Juni lalu. Penegasan tersebut disampaikan Setyo setelah muncul pemberitaan di media daring dengan judul yang dinilainya merugikan korps adhyaksa.

Dalam berita tersebut menyebut Jaksa Nining melarang terdakwa yang berada di Lapas Kelas II A Jember untuk didampingi penasehat hukum saat sidang pertama melalui sarana video konferensi itu. Padahal kenyataannya, Jaksa Nining menyampaikan perintah Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya kepada penasehat hukum (PH) terdakwa, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain itu, Jaksa Nining di Lapas Klas II A Jember hanya bertugas memfasilitasi dan memantau jalannya persidangan yang digelar dengan protokol kesehatan tersebut. Sebab itu, Jaksa Nining berkewajiban menyampaikan perintah yang dikeluarkan majelis hakim dalam sidang itu kepada PH terdakwa.

Namun, ketika mencari PH di ruang tunggu lapas, Jaksa Nining tidak melihat seorang pun di ruang tunggu lapas. Di ruang itu hanya ada petugas lapas yang berjaga.

“Jadi teror seperti di pemberitaan itu tidak benar sama sekali. Jaksa Nining hanya memfasilitasi. Tidak melarang. Apalagi melakukan tindakan teror kepada terdakwa,” tegasnya.

Lebih jauh Setyo menjelaskan keluarnya perintah majelis hakim. Setyo berkata, sidang pertama itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. Dua JPU yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan dakwaan.

Setelah itu, majelis menyampaikan perintah agar JPU dan PH hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara terdakwa tetap berada di Lapas Kelas II A Jember. Sidang kemudian ditutup.

Tindakan Jaksa Nining itu bahkan diketahui langsung oleh petugas lapas dan para terdakwa lainnya. Bahkan Jaksa Nining sempat berkomunikasi dengan terdakwa Fariz terkait dengan keinginan keras PH untuk mendampingi dalam lapas.

“Padahal sudah jelas disampaikan ada perintah majelis hakim bahwa PH mendampingi di ruang sidang di Surabaya,” tandasnya.

Saat itu Jaksa Nining mendapat jawaban Fariz, yang mengatakan mungkin PH ingin menyerahkan eksepsinya. Pernyataan Fariz ini juga didengar oleh para terdakwa lainnya.

Terkait dengan tuduhan menghalangi wartawan untuk meliput, Setyo mengaku heran pihaknya disangkutpautkan dengan protokol yang berlaku di Lapas.

“Sebab, semua kewenangan lapas dengan segala aturan protokol kesehatan pada saat pandemi Covid-19 dari Kemenkumham. “Kami hanya dapat mengikuti saja,” pungkasnya. (*)