LONTARNEWS.COM. I. Jember – Pemberian layanan terbaik kepada masyarakat sebagai sebuah keniscayaan yang mesti dilakukan oleh semua lini di pemerintahan. Pelayanan terbaik ini harus pula disertai dengan tidak memberikan beban atau pungutan dalam bentuk apapun kepada masyarakat.
“Bisa tidak bisa, harus mengubah sikap kita untuk melayani masyarakat dan bebas dari korupsi,” ucap Bambang Pramudwiyanto, SH, MH, Kepala Pengadilan Negeri Jember, dalam acara Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (21/2/2019).
Deklarasi ini, menurut Bambang, sebagai bentuk tekad dan kemauan untuk menuju pada perubahan yang lebih baik. ‘Bukan hanya di atas kertas saja tetapi juga perilaku kita yang mencerminkan tidak menerima suap dalam perihal apapun,” tandasnya.
Untuk tujuan tersebut, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membuat suatu zona, yaitu Siwas (sistem informasi pengawasan). Dengan sistem ini, jika ditemukan suatu pengawasan, bahkan di dalam pengadilan sekalipun, maka pihak pengadilan akan menerima terbuka secara online.
Siwas MA RI, merupakan aplikasi secara online yang terhubung langsung dengan badan pengawas MA. Sistem ini dapat dipergunakan oleh para pencari keadilan untuk menyampaikan pengaduan atau pelayanan perilaku aparat pengadilan. “Kita terbuka untuk umum, secara online dan itu bisa kita langsung tangani,” terangnya.
Untuk area penguatan kualitas pelayanan publik, pengadilan telah melakukan aktivikasi peluncuran serta sosialisasi e-Court pada bulan Desember 2018 lalu. E-Court ini untuk menambah kemudahan para pencari keadilan.
Penerapan inovasi berbasis teknologi informasi oleh PN Jember ini untuk meningkatkan transparansi bagi para pencari keadilan. Teknologi informasi seperti ini juga dapat menafsir perkara secara mandiri melalui aplikasi e-SKUM.
“Kita semangat, hampir di seluruh satker Mahkamah Agung di bawahnya mengadakan zona integritas. Sudah niat tekad kita untuk WBK dan WBBM, dan ini komitmen bersama dari seluruh aparatur pengadilan,” ungkapnya.
Pencanangan zona integritas untuk menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani ini, sejalan dengan Permenpan RB no 52 tahun 2014. Hadir dalam acara itu, selain Bupati Jember, dr. Faida. MMR, juga terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Jember H. Ponco Hartanto, SH. MH, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo.
Menanggapi digelarnya deklarasi zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, Bupati Jember, dr. Faida. MMR, dengan tegas mengatakan, bahwa urusan korupsi bukanlah urusan yang main-main. Karena urusan seperti ini akan menentukan maju tidaknya bangsa Indonesia. “Urusan korupsi ini adalah hal yang tidak boleh dilengahkan sama sekali,” tegas Bupati Faida.
Bupati Faida, mengatakan, sangat mendukung deklarasi dari Pengadilan Negeri Jember untuk menjadi zona integritas wilayah bebas korupsi. Bupati juga mengaku sangat senang semangat untuk keterbukaan pelayanan di Kabupaten Jember semakin semarak.
“Sinergisitas dalam hal bebas korupsi ini adalah komitmen bersama Forkopimda dan seluruh instansi di Kabupaten Jember,” imbuh bupati.(*)