Jember.LONTARNEWS.COM. – Program asimilasi pemerintah pusat kembali dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Jember. Kali ini, narapidana yang bebas berkat program asimilasi sebanyak 22 orang.
Total keseluruhan narapidana yang sudah dibebaskan Pemkab Jember sebanyak 353 orang. “Ini merupakan rangkaian kegiatan yang ke sekian kalinya, yang mana pemerintah turut andil dalam pelepasan ini,” kata Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A Muqit Arief, dalam acara pelepasan 22 narapidana dari lapas Kelas II A Jember, Jumat (19/06/2020).
Seperti sebelumnya, pelepasan mantan narapidana kali ini juga pemberian sembako dan uang saku. Selain itu, para mantan napi juga difasilitasi kendaraan untuk mengantar sampai ke rumah masing-masing.
Pemberuan sembako dan uang kepada napi yang dibebaskan ini, karena disadari saat ini masyarakat dihadapkan pada persoalan ekonomi. Bahkan banyak yang tidak bisa bekerja dan disarankan untuk tinggal di rumah.
“Dengan pulangnya napi ini menambah pengeluaran keluarga, maka dari itu pemerintah memberikan bantuan. Walaupun sedikit, setidaknya meringankan ekonomi keluarga di rumah,” kata wabup.
Wabup berpesan, kepala desa maupun tokoh agama hendaknya menjenguk warga binaan yang pulang dari Lapas Jember. Karena itu akan menjadi motivasi, sehingga mereka tidak merasa direndahkan, dan diterima layaknya warga yang lain.
“Dan yang pasti, saya mengharapkan mereka kembali ke jalan yang benar dan meminta maaf kepada keluarga, terutama pada kedua orang tua, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini,” harap wabup.
Sementara soal adanya narapidana yang kembali mengulangi kesalahan setelah dibebaskan, Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi, menjelaskan dari 353 mantan napi, ada 1 orang yang mengulangi kesalahan. Orang ini sudah dimasukan ke lapas lagi.
“Dua minggu yang lalu kita jemput setelah prosesnya selesai di kantor polisi. Perintah menteri, langsung distrapsel atau tidak bisa dicampur dengan narapidana yang lain,” terangnya.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan lagi oleh napi yang bebas berkat asimilasi, maka Lapas Jember memperketat persayaratan jaminan dari keluarga. “Karena waktu pertama belum ada jaminan dari keluarga. Sekarang sudah ada persayaratan jaminan dari keluarga. Kalau kasus 363 (pencurian dengan kekerasan, red), maka harus ada jaminan dari kepala desa,” pungkasnya.(*)