Dinilai Tak Cakap, Kepala Dinas Kesehatan Jember Distafkan

IMG 20190411 WA0095 e1554966132241
Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano, M.Si
IMG 20190411 WA0095
Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano, M.Si

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Terhitung sejak 10 April 2019, dr. Nurul Qomariyah, tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Jember. Nurul dinilai tidak cukup cakap dalam mengelola anggaran, hingga mengakibatkan Dinas Kesehatan, memiliki hutang belanja pembangunan sebesar Rp 60 milliar.

SK pembebastugasan Nurul, sudah ditandatangani Bupati Jember terhitung sejak hari Rabu, 10 April 2019. Setelah dibebastugaskan, Nurul kini hanya sebagai staf dari Staf Ahli Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember.

“Karena kurang cakap dan mis managemen yang sudah dilakukan. Dimana ada beberapa proyek di Dinas Kesehatan yang tidak terbayarkan, sehingga memiliki hutang belanja sebesar 60 milyar dari 200 lebih item belanja,” ujar Ir. Mirfano, Sekretaris Daerah, Pemkab Jember, Kamis (11/4/2019).

Hal lain yang menjadikan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Probolinggo ini dibebastugaskan, karena yang bersangkutan juga melakukan pungutan perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Jember. “Selain persoalan hutang belanja, ada dua kasus lain yang membuat bu Nurul dibebastugaskan dari jabatannya, yaitu melakukan potongan perdin (perjalanan dinas) dan menerbitkan SK sekolah untuk 2 dokter yang seharusnya diterbitkan oleh bupati,” ungkap Mirfano.

Dari beberapa kasus yang dihadapi ini, menurut Mirfano, bupati menilai, apa yang sudah dilakukan Nuruk tidak bisa ditolerir lagi. Karena itu, sesuai prosedur, Nurul dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan dialihtugaskan menjadi staf dari Staf Ahli Ekonomi Pembangunan.

Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat. Meski begitu, Mirfano buru-buru menegaskan, tidak ada kerugian negara yang disebabkan dari terjadinya kasus di Dinas Kesehatan itu.

“Kalau kerugian negara tidak ada, hanya pemkab punya hutang kepada rekanan, karena anggaran yang tidak terbayarkan pada APBD 2018 kemarin kembali ke kas daerah, selain itu, potongan perjalanan dinas yang dilakukan oleh bu Nurul juga sudah dikembalikan, karena nilainya hanya belasan juta,” imbuh Mirfano.(*).

Loading