Menerima Sanksi Denda atau Patuhi Protokol Kesehatan !

Screenshot 2020 11 22 04 27 28
Plt Bupati Jember, Drs KH A Muqit Arief
Screenshot 2020 11 22 04 27 28
Plt Bupati Jember, Drs KH A Muqit Arief

Jember.LONTARNEWS.COM. Tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan Gugus Tugas Covid-19.Kabupaten Jember. Mereka yang kedapatan melanggar ketentuan yang diberlakukan dalam protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi berupa denda.

“Akan ada denda mungkin kisaran 25.000 sampai 50.000. Kalau misalnya dengan denda dua puluh lima ribu membawa dampak yang positif, cukup segitu. Tapi jika masyarakat tetap abai mungkin akan berlanjut terus,” tegas Plt Bupati Jember Drs KH Abdul Muqit Arief usai menghadiri silaturahmi dengan tokoh agama dan umaroh di Pendopo Wahya Wibawagraha, Jumat (20/11/2020).

Penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan ini diberlakukan, didasarkan atas pertimbangan, peningkatan penyebaran Covid-19 pada akhir-akhir ini cukup mengawatirkan. Sebab itu Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Jember perlu untuk melakukan evaluasi sekaligus menyikapi atas terjadinya perkembangan tersebut.

Salah satu point yang berhasil disimpulkan dari evaluasi tersebut, operasi yustisi masker akan disertai penerapan sanksi administratif berupa denda nominal rupiah. “Karena sanksi sosial selama ini dirasa kurang optimal maka akan ada denda,”

Pemerintah dan Gugus Tugas Covid-19 pada dasarnya tidak berharap adanya pemberian sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah sebenarnya lebih berharap kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hanya saja keinginan itu agaknya tidak seperti yang diharapkan. “Kita akan terus mengedukasi masyarakat, bagaimana mereka paham terhadap kondisi yang ada ini,” ujar Kiai Muqit, sapaan KH Abdul Muqit Arief.

Mengenai dasar hukum yang digunakan atas penerapan denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, Kiai Muqit menyerahkan kepada pihak penegak hukum. “Itu nanti dari penegak hukum (kepolisian dan pengadilan) yang lebih kompeten soal payung hukumnya itu,” jelasnya.

Selama ini dasar hukum yang digunakan dalam penerapan protokol kesehatan, yakni Peraturan Gubernur no.53/2020 tentang pendisiplinan protokol Covid-19, bagi yang melanggar didenda 250.000. Sementara Peraturan Bupati No.47/2020 menyatakan tidak ada denda administratif.

Plt Bupati mengatakan, Penerapan denda ini, lanjut Kiai Muqit, sebenarnya lebih kepada upaya mendisiplinkan masyarakat pada protokol kesehatan dalam rangka menekan dan menghentikan penyebaran covid19. Mengingat perkembangan penyebaran virus corona di Kabupaten Jember sudah sangat mencemaskan.

Dari data resmi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember, per tanggal 19 November 2020, yang tercatat positif sudah mencapai 107.000 orang. (*).

Loading