Jember.LONTARNEWS.COM. Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, berharap, mantan narapidana yang mendapat pembebasan melalui program asimilasi pemerintah pusat, tidak mengulang kesalahan pagi. Para mantan napi juga diminta tetap merasa percaya diri dan berhati-hati setelah kembali hidup di tengah masyarakat.
Pelepasan narapidana Lapas Kelas II A Jember yang menjalani asimilasi kali ini sebanyak 16 orang. Seperti pada pembebasan sebelumnya, 16 mantan napi yang dipulangkan ini, diberi bantuan sembako dan uang saku.
Kepulangan mereka juga diantar dengan menggunakan bus fasilitas dari Pemkab Jember. “Sampai saat ini total 380 orang yang dibebaskan,” tutur Wabup Muqit Arief, Senin (06/07/2020).
Kepada keluarga dan masyarakat yang kedatangan mantan napi, wabup berpesan hendaknya saling menguatkan. Memberikan suntikan semangat kepada mantan warga binaan itu agar kembali percaya diri.
Begitu pula terhadap tokoh masyarakat, kades, dan kiai, diharapkan mengunjungi mereka sebagai bentuk perhatian kepada warganya. “Itu menjadi obat untuk mereka berubah lebih baik,” terang wabup.
Kepala Lapas Kelas II A Jember Yandi Suyandi, menambahkan, pelepasan narapidana dari lapas sesuai Peraturan Menteri nomor 10 tahun 2020, yaitu pembebasan asimilasi narapidana yang sudah menjalani setengah masa hukumannya. “Semua warga binaan di sini diberikan hak sama, tidak dibeda-bedakan, semua petugas lapas juga harus mengayomi,” tegasnya.
Yandi meyakini selama diberi kepercayaan para warga binaan bisa melakukan hal-hal baik. Menurutnya, manusia bisa khilaf dan melakukan kesalahan.
Karena itu, lapas tidak pernah membeda-bedakan narapidana. “Kita semua sama,” pungkas Yandi Suyandi.(*).