LONTARNEWS.COM. I. Jember – Tanda tangan elektronik (TTE) pada produk dokumen kependudukan mulai diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember. Penerapan TTE ini untuk menjaga keaslian berkas, sehingga tidak ada pemalsuan dan melindungi masyarakat.
TTE itu diterapkan ke dokumen Kartu Keluarga dan Akte Kalahiran. “Dengan tanda tangan elektronik di KK dan akte kelahiran, maka tidak perlu legalisir. Begitu juga dengan KTP-el. Jadi tidak usah legalisir lagi,” jelas Isnaini Dwi Susanti, SH, M.Si, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
TTE ini juga untuk menjaga keaslian berkas, sehingga tidak ada pemalsuan dan melindungi masyarakat. “TTE ini diidentifikasi di barcode,”
tandas Santi, panggilan Isnaini Dwi Susanti.
Santi menjelaskan, Dispendukcapil mengajukan TTE ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak September 2019 lalu. “KK dan akte kelahiran sudah ada yang TTE. Jadi tidak perlu tanda tangan basah,” ujarnya.
Untuk menerapkan TTE ke produk adminduk, lanjutnya, memerlukan waktu, karena harus merujuk lebih dulu ke Lembaga Sandi Negara. “Jadi pada saat ada yang mengurus KK, sebelumnya dikirimkan ke Lembaga Sandi Negara untuk mendapatkan barcode elektronik,” jelasnya.
Apabila sudah disetujui oleh Lembaga Sandi Negara, dan memang benar, adminduk baru bisa cetak. Selain itu, sejak 02 Maret 2020, Dispendukcapil tidak boleh cetak surat keterangan atau suket.
Sehingga, semua suket yang dimiliki masyarakat harus dihabiskan. Data yang ada menyebutkan, suket yang belum diganti dengan KTP-el tinggal 12.420.
Dispendukcapil juga telah mendapatkan 10 ribu blanko KTP-el dan kembali mendapatkan 57 ribu blanko. “Kami mengharapkan masyarakat mengajukan penggantian suket melalui kecamatan, dengan melampiri KTP lama. Petugas kecamatan yang membawa ke kantor Dispendukcapil. Dokumen yang jadi diambil di kecamatan,” pungkasnya.(*).