LONTARNEWS.COM. I. Jember – Masih sering lambatnya penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), mengharuskan Pemerintah Kabupaten Jember perlu mencari penyebab terjadinya keterlambatan agar segera dilakukan pembenahan. Dari evaluasi yang dilakukan Oemkab Jember menunjukkan, yang menjadi penyebab terjadinya keterlambatan yakni pada tim teknis survei.
Atas hasil evaluasi ini, Bupati Jember, dr. Faida, MMR, minta agar segera dilakukan pembenahan. “Untuk IMB yang terlalu lama perlu ada perbaikan tim survei teknisnya,” kata Bupati Faida, ketika bertemu sejumlah pemohon IMB, di Ruang Tamyaloka Pendopo Wahya Wibawagraha, Jumat (21/02/2020).
Selama ini, tim teknis survei melukan penilaian terhadap semua jenis bangunan yang akan diberikan izin. Tim ini melakukan survei terhadap bangunan besar, bangunan investasi, serta bangunan tempat tinggal.
Proses penilaian melalui survei ini dinilai terlalu ama. Ini utamanya dirasakan kalangan pemohon IMB untuk bangunan yang cukup sederhana.
Karena itu, bupati menyatakan akan melakukan perbaikan terhadap tim survei teknis. Tim ini dipisah sesuai jenis bangunan. “Supaya antriannya dan pelayanannya lebih cepat selesai,” ujarnya.
Selain menyempurnakan tim teknis survei, direncanakan juga bupati pemberian layanan untuk perizinan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Untuk layanan ini, Pemerintah Kabupaten Jember akan melihat sumber daya yang dimiliki.
Apabila sumber daya dan persyaratan lainnya terpenuhi, maka memungkinkan izin limbah B3 diperoses di Jember. “Sekiranya memungkinkan, akan lebih baik semuanya bisa selesai di Jember,” tuturnya.
Perbaikan layanan perizinan ini akan terus disempurnakan. Karena itu, proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) akan terus dievaluasi.
Salah satu upaya melakukan evaluasi tersebut yakni dengan menggelar FGD (Focus Group Discussion) dan perbaikan SOP (Standar Operasional Prosedur). Kegiatan ini akan melibatkan publik dan pelaku usaha supaya pelayanan perizinan bisa diperbaiki sesuai keinginan bersama.
Pada kesempatan itu pula, Bupati Faida menyerahkan 50 sertifikat IMB kepada pemohon. Sertifikat yang diserahkan terdiri dari 22 IMB gedung sekolah, 1 IMB gedung olahraga santri, 4 IMB rumah kost bertingkat, 10 IMB tempat usaha dan toko.
Berikutnya 4 IMB gedung tempat barang, 4 IMB gudang dan kantor, 1 IMB pembuatan kolam, 1 IMB pertokoan tempat jenset, 2 IMB hotel, dan 1 IMB sarana penunjang SPBU.
“Acara penyerahan izin mendirikan bangunan ini digelar sambil sarapan bersama sekaligus berdialog, saling memberi masukan, karena pemerintah ingin terus memperbaiki proses perizinan,” kata bupati. (*)