LONTARNEWS.COM. I. Jember – Meski sudah memasuki masa purnatugas, namun bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), tidaklah berarti pengabdian untuk masyarakat sudah berakhir. Keberadaan dan pengalaman yang dimiliki selama menjadi abdi negara dan masyarakat, masih sangat dibutuhkan orang lain.
Pensiun hanya putus secara administarsi kepegawaian saja. Namun keberadaan para pensiunan masih sangat dibutuhkan dan penting bagi pemerintahan.
“Tali silaturahim para pensiunan dengan Pemkab Jember tidak pernah putus. Tetap bisa menjadi kepanjangan tangan Pemkab Jember,” ucap Bupati Jember, dr. Faida, MMR, pada acara penyerahan SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun kepada sejumlah ASN, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Jumat (17/01/2020).
Diungkapkan bupati, bahwa dalam pengurusan administrasi pegawai tidak dipungut biaya sepeserpun. Karena pengurusan ini telah dilayani oleh APBD Kabupaten Jember.
Tujuannya, agar para ASN bisa bekerja tenang di penghujung karirnya. “Hak administrasi kepegawaian pensiun adalah hak pegawai yang harus dilayani tanpa bayar sepeserpun,” tandas bupati.
Nengenai penyerahan SK yang dilaksanakan secara temporer, bupati menilai kali ini mengalami perbaikan, sebab, tidak ada yang sampai putus gaji. Bahkan ada yang kurang 11 bulan, SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiunnya sudah diurus.
Selain itu, ada SK janda atau duda yang diantar oleh Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, ke rumah masing-masing, sambil silaturahim dan melihat kondisi keluarga. Kunjungan itu juga guna memastikan tidak ada anak dari pensiunan yang putus sekolah.
Bupati menyampaikan, para pensiunan diundang ke pendopo sebagai apresiasi kepada mereka setelah berjuang lama dan pensiun dengan keadaan husnul khotimah.
Sementara itu, terkait pemberikan izin belajar, bupati menyebut pegawai yang melanjutkan studi sama artinya berjuang mengibarkan bendera merah putih untuk daerahnya. “Kita kasih spirit buat mereka, karena sejatinya ilmu tidak akan sia-sia dan akan berguna bagi masyarakat kelak,” ujarnya.
Data penyerahan kali ini menyebutkan, SK pensiun ASN tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis dengan golongan 1 sampai dengan IV sebanyak 99. Sedang surat memiliki ijazah, surat izin belajar, dan surat belajar sejumlah 28. Untuk polis beasiswa dari Taspen Life berjumlah 6 (enam).(*)