LONTARNEWS.COM. I. Jember – Sebanyak 95 9rang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember diambil sumpahnya. Mereka terdiri dari pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional guru, kenaikan jabatan fungsional penyuluh pertanian, dan pengangkatan kembali jabatan guru karena mutasi masuk.
Bupati Jember, dr. Faida, MMR, yang melakukan pengambilan sumpah kepada 95 orang pejabat tersebut, memastikan, bahwa dalam proses penerbitan semua SK tidak serupiahpun ada pungutan biaya. “Apabila ada yang dipungut biaya, sampaikan kepada saya, karena sekecil apapun pungli akan menjadi suatu hambatan suatu hari nanti. Jalan yang berkah adalah terhindar dari pungli,” ungkapnya.
Pada acara itu, bupati juga menyerahkan SK PAK guru, SK Plt kepala sekolah, SK MPP, Surat Keterangan Memiliki Ijazah, dan surat izin belajar. Kepada pejabat yang telah disumpah, bupati berpesan untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan dengan melaksanakan tugas dengan baik.
“Selamat kepada bapak ibu yang telah diambil sumpahnya. Pandai-pandailah bersyukur. Manfaatkan jabatan fungsional ini sebagai lahan ibadah,” pesannya.
Penyumpahan jabatan fungsional, diakui bupati, sengaja digelar karena biasanya hanya dilakukan secara administratif. Sejak pemberian jabatan pertama dan kenaikannya harus selalu diambil sumpah jabatannya.
“Ini adalah aturan resmi dari pemerintah yang harus kita jalankan bersama-sama,” jelas Bupati Faida, dalam acara pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional guru dan penyuluh pertanian lapangan di Pendopo Wahya Wibawagraha, Selasa (03/03/2020).
Pengambilan sumpah ini dilakukan, karena pejabat fungsional mengemban tugas yang berat dan mempunyai tanggungjawab yang besar, karena langsung berhadapan dengan masyarakat.
Kepada penerima izin untuk menempuh pendidikan, bupati berpesan, agar lebih rajin berdoa sehingga segera lulus dan kembali ke jabatannya. Begitupun terhadap tugas yang diemban, hendaknya dijalankan sebaik-baiknya dengan menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat, karena kehormatan aparatur sipil negara jika mampu mempertahankan amanat.
Lengkapnya, penyerahan SK ini meliputi, SK Plt Kepala Sekolah SD diberikan kepada 18 orang, SK MPP untuk 3 orang, Surat Keterangan Memiliki Ijazah untuk 12 orang. Sedang surat izin belajar diserahkan kepada dua orang, serta dua surat izin belajar. (*).