LONTARNEWS.COM. I. Jember – Setelah sempat tertunda 1 hari, akhirnya pendaftaran dr. Faida MMR dan Dwi Arya Oktavianto sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Wakil Bupati Jember melalui jalur independen, terlaksana dengan lancar. Bersama pasangannya Dwi Arya Oktavianto, dr Faida MMR resmi mendaftar sebagai bacabup dan bacawabup Jember 2020 ke KPU Jember, Minggu (24/2/2020).
Sebanyak 180.182 ribu berkas dukungan yang dibuktikan dengan foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan yang diangkut dengan kendaraan truk box dibawa pasangan Faida – Vian (panggilan akrab Dwi Arya Oktavianto) ke Kantor KPU di Jalan Kalimantan, Jember. Bukti dukungan yang dibawa ke KPU ini, hanya debagian dari bukti dukungan keseluruhan yang dimiliki pasangan bacabup dan bacawabup tersebut.
Faida mengklaim mendapatkan 246.133 dukungan, namun sementara yang dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hanya 180.182. “Hari ini kami menyerahkan persyaratan berkas calon Independen, mengingat hari ini merupakan hari terakhir. Ada 246 ribu dukungan yang diberikan ke kami, tapi sampai detik ini kisaran 180.182 ribu berkas dukungan yang bisa kami bawa, dukungan ini tersebar di 31 kecamatan dan 248 desa yang ada di Jember,” ujar Faida yang merupakan calon petahana itu.
Empat puluh (40) bok berkas yang diangkut dengan kendaraan truk ke kantor KPU itu, selanjutnya akan dilakukan pengecekan pemberkasan. Sesuai syarat minimal, pengecekan itu mulai dari jumlah berkas dukungan dan penyebarannya. Pengecekan berkas ini akan dilakukan KPU sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2020.
Mengenai dilakukannya pencalonan melalui jalur perorangan (independen), diakui Faida, merupakan suatu ikhtiar, yang selebihnya berpasrah diri dan tawakal. Begitu pun dengan partai politik, dikatakan, sampai saat ini masih sering dilakukan komunikasi, meski belum ada satu partai pun yang memberikan dukungan.
“Kita akan terus melakukan komunikasi sebab sejatinya takdir yang kita jalani tidak mungkin untuk tidak mendaftarkan dengan dukungan masyarakat,” ungkap Faida.
Untuk diketahui, pencalonan bupati dan wakil bupati bisa dilakukan dengan syarat harus memenuhi ketentuan minimal. Syarat yang harus dipenuhi, meliputi input data dukungan melalui silon dan hardcopy yang harus tersebar di beberapa kecamatan.
“Selanjutnya kita lakukan verifikasi dan administrasi,” ujar Gogot Cahyo Baskoro Komisioner KPU Jatim, yang ikut menyaksikan proses pendaftaran melalui jalur independen di kantor KPU Jember.
Mengenai pendaftaran cabup melalui jalur independen, menurut Gogot, di Jawa Timur ada beberapa kabupaten yang sudah menerima pendaftaran dan berkasnya diterima. Daerah tersebut, adalah Kabupaten Lamongan, Kota Blitar dan Kabupaten Malang.
“Untuk hari ini (Minggu, 24/2/2020), informasi yang kami terima ada 4 kabupaten yang akan menerima pendaftaran bacabup lewat jalur independen, salah satunya Jember, kemudian Banyuwangi, Sidoarjo dan Surabaya,” pungkas Gogot, yang mantan wartawan Radio Soka, Jember itu. (*).