Kronologi Penggunaan Hak Interpelasi Hingga Angket

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Penyerahan jawaban tertulis oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR, atas sejumlah pertanyaan yang diajukan DPRD Kabupaten Jember melalui Panitia Angket, di dalamnya disertai kronologi penerimaan surat oleh Pemerintah Kabupaten Jember dari DPRD Kabupaten Jember terkait penggunaan hak interpelasi hingga meningkat menjadi angket.

Dalam jawaban tertulis itu disebutkan, pada tanggal 23 Desember 2019, Bupati Jember menerima dua surat dari DPRD Kabupaten Jember. Pertama, surat Nomor 170/1055/35.09.2/2019 tanggal 23 Desember perihal Keputusan DPRD Kabupaten Jember Nomor 24 tahun 2019 tentang Usul Penggunaan Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Jember kepada Bupati Jember. Dan surat kedua yaitu, surat nomor 170/056/35.09.2/2019 tanggal 23 Desember 2019 perihal Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember dengan acara penjelasan tertulis oleh bupati terhadap permintaan keterangan oleh anggota DPRD.

Terhadap surat tersebut, disampaikan pandangan bahwa terjadi ketidakjelasan pada judul surat maupun judul keputusan DPRD Kabupaten Jember Nomor 24 Tahun 2019.

Judul surat dan keputusan yakni “Usul Penggunaan Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Jember Kepada Bupati Jember.” Judul ini telah menimbulkan ketidakjelasan. Keberadaan kata “Usul” pada judul keputusan DPRD Kabupaten Jember nomor 24 tahun 2019 telah menimbulkan ketidakjelasan hukum.

Terlepas adanya ketidakjelasan judul Keputusan DPRD Kabupaten Jember nomor 24 tahun 2019, Bupati Jember tetap beritikad baik untuk menghadiri rapat paripurna DPRD.

Namun, terdapat hambatan teknis yang dihadapi Bupati Jember untuk menghadiri Rapat Paripurna yang diagendakan tanggal 27 Desember 2019.

Hambatan tersebut yaitu surat DPRD dikirimkan pada tanggal 23 Desember 2019 sore hari. Sementara keesokan harinya, tanggal 24 dan 25 Desember 2019, adalah libur cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Natal.

Sehingga sebagai kepala daerah, Bupati bersama Forkopimda memiliki tanggung jawab menjamin pelaksanaan Hari Raya Natal berjalan dengan lancar.

Padatnya agenda tersebut, maka Bupati Jember praktis baru memiliki waktu membaca dan mempelajari surat undangan dari DPRD Jember tersebut pada hari kerja tanggal 26 Desember 2019.

Jarak dari membaca dan mempelajari surat tersebut sangat pendek yaitu 1 hari dari tanggal pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, yaitu 27 Desember 2019.

Di sisi lain, tanggal 27 Desember 2019 telah teragendakan kegiatan untuk bertemu dengan masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut sudah teragendakan sejak jauh hari dengan melibatkan masyarakat dalam jumlah besar dengan menggunakan dana APBD yang secara administratif harus selesai selambatnya tanggal 31 Desember 2019.

Sejumlah agenda dengan masyarakat yakni :

Pukul 7.30 WIB penyerahan bantuan PersidPukul 9.00 WIB pembagian 1.000 buku nikah gratisPukul 10.00 WIB Kongres 4.000 kader posyandu di kecamatan SukowonoPukul 15.00 WIB Audiensi perayaan natal bersama dengan Musyawarah Antar Gereja se-Kabupaten Jember

Dalam jawaban bupati itu, disebutkan bahwa mempertimbangkan asas proporsionalitas yaitu segala keputusan atau tindakan harus dibuat/dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang layak dan logis.

Asas tersebut menghendaki adanya pemanggilan terhadap seseorang hendaknya memperhatikan tenggang waktu yang wajar.

Mempertimbangkan Bupati Jember tidak memungkinkan untuk hadir pada Rapat Paripurna DPRD Jember tanggal 27 Desember 2019, maka Bupati Jember mengirim surat kepada Ketua DPRD Jember nomor 170/616/35.09.1/2019 tanggal 26 Desember 2019 perihal Penjadwalan Ulang Rapat Paripurna DPRD Jember.

Surat tersebut pada intinya meminta kepada DPRD Jember agar pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Jember ditunda menjadi setelah 31 Desember 2019. Permintaan penjadwalan ulang suatu agenda adalah permintaan yang wajar dan lumrah sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya.

Akan tetapi, permintaan penjadwalan ulang tersebut tidak mendapat tanggapan dari DPRD Jember. Perkembangannya, dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 27 Desember 2019, DPRD Jember memutuskan meningkatkan hak interpelasi menjadi hak angket dengan alasan Bupati tidak menghormati DPRD Jember karena berhalangan hadir.

Kemudian pada tanggal 31 Desember 2019, Bupati menerima surat dari DPRD Jember perihal Keputusan DPRD Jember nomor 25 tahun 2019 tentang Usul Hak Angket DPRD Jember kepada Bupati Jember.

Selanjutnya tanggal 3 Januari 2020, Bupati Jember menerima surat dari DPRD Jember nomor 170/07/35.09.2/2019 perihal Rapat Dengar Pendapat Panitia Angket DPRD yang menghadirkan pejabat Pemerintah Kabupaten Jember.

Atas surat tersebut, Bupati Jember membalas surat bernomor 100/101/1.10/2020 tanggal 6 Januari 2020 yang menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran Pemkab Jember masih membutuhkan waktu untuk menganalisa dan menimbang keabsahan penggunanaan hak angket DPRD mengingat sesuai UU Pemda dan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota telah diatur secara ketat syarat dan prosedur penggunaan hak angket.(*).

Loading