Dalam Rangka Penanganan Covid-19, Dana Desa Dapat Digunakan untuk BLT

IMG 20200420 WA0098 e1587388105421
Bupati Jember dr. Faida, MMR, dalam acara konferensi video dengan camat dan kades se-Kabupaten Jember, tentang penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa untuk percepatan penanganan Covid-19 di Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (20/04/2020)
Bupati Jember dr. Faida, MMR, dalam acara konferensi video dengan camat dan kades se-Kabupaten Jember, tentang penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa untuk percepatan penanganan Covid-19 di Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (20/04/2020)

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Mengacu pada Perpu No 01 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan, dalam rangka penanganan Covid-19, dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada penduduk miskin dan keluarga miskin terdampak Covid-19 di desa masing-masing. Demikian disampaikan Bupati Jember dr. Faida, MMR, saat memberi arahan terkait mekanisme penyaluran bantuan untuk percepatan penanganan Covid-19, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (20/04/2020).

“Di situ (Perpu No 01 tahun 2020) disebutkan, bahwa dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa masing-masing, juga keluarga miskin terdampak,” terang Bupati Faida, pada acara pemberian pengarahan melalui konferensi video yang diikuti camat dan kades se-Kabupaten Jember itu.

Pengarahan terkait tentang penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa itu, bisa dilakukan bagi warga miskin yang selama ini belum pernah menerima bantuan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bagi keluarga miskin yang sebelum wabah covid-19 tidak pernah menerima bantuan apapun dari pusat dan daerah, maka dapat menerima bantuan itu.

“Masyarakat miskin dan keluarga terdampak covid-19 bukan hanya tanggungjawab pemerintahan desa, tetapi juga pemerintah kabupaten. Kerjasama ini pelru kerjasama lebih dari sebelumnya,” tegas bupati.

Sasaran penerima bantuan, lanjut bupati, tidak boleh overload. Karena itu diperlukan strategi yang dilaksanakan bersama-sama. Untuk di Jember, ada lebih kurang 920 ribu jiwa dan 307 ribu kepala keluarga miskin. Mereka belum semuanya menerima bantuan, baik PKH dan BLT.

Pemkab perlu menyiapkan data, dengan dua jenis. Yaitu data keluarga terdampak covid-19 dan keluarga miskin yang belum pernah menerima bantuan. “Untuk itu, hasil pendataan kelompok dilakukan dengan musdes untuk membahas sasaran calon penerima bantuan dengan dana desa,” terangnya.

Bupati meminta hasil musdes, agar warga penerima didata secara detail dan lengkap. Data tersebut kemudian diserahkan ke bupati untuk mendapat persetujuan dan surat keputusan bupati. Pendataan itu sendiri diperlukan KTP dan KK, untuk memastikan NIK aktif dan untuk database.

Plt. Kadispemasdes, Dr. H. Edy Budi Susilo, M.Si, menambahkan, secara khusus yang harus dilakukan yaitu membuat mekanisme penganggaran dengan musdes. “Segera dimusdeskan, supaya pelaksanaan cepat dilakukan. Musdes diberita_acarakan dan maka mekanisme ini akan digunakan untuk pencairan,” imbuhnya.(*).