LONTARNEWS.COM. I. Jember – Guna meringankan beban pengusaha dan masyarakat Jember pada masa pandemi Covid-19, Bupati Jember, dr. Faida. MMR, mengeluarkan kebijakan pemberian insentif kepada wajib pajak yang berupa pengurangan pajak daerah. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jember nomor 188.45/36/1.12/2020 tentang pengurangan pajak daerah untuk periode keadaan tanggap darurat akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember, itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang dihasilkan sendiri (PPJ non PLN), dan pajak parkir.
“Besarannya mulai dari 50 persen hingga 100 persen. Periodenya selama tiga bulan, yakni mulai bulan Mei hingga Juli,” terang Suyanto, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jumat (22/05/2020).
Demikian pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) juga mendapatkan pengurangan. Besarannya mulai 10 hingga 15 persen. “Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PBB P2 Tahun 2020 mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2020. Setelah Agustus tidak ada pengurangan,” tandasnya
Kebijakan tersebut menurut Suyanto dikeluarkan, setelah sebelumnya banyak surat masuk ke bupati maupun ke Bapenda yang meminta penundaan atau pengurangan pajak daerah. “Kemudian, bupati mengeluarkan kebijakan untuk meminimalisir dampak pandemi corona, karena semua sektor terkena. Dengan adanya SK bupati, ini menjawab surat pengusaha dan masyarakat,” katanya.
Suyanto berharap, wabah ini bisa segera berakhir dan aktivitas ekonomi kembali normal. Sehingga, masyarakat bisa memenuhi kebutuhan sehari hari dan kewajiban membayar pajak.
Pajak Daerah yang dibayar warga merupakan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Jember. Pajak ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(*).