LONTARNEWS.COM. I. Jember – Menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) hasil kesepakatan bersama pimpinan organisasi keagamaan dan forkopimda, yang berisikan imbauan tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H, Pemerintah Kabupaten Jember, kembali mengeluarkan surar edaran. Kali ini, SE yang dikeluarkan Pemkab Jember, dalam hal ini Bupati Jember, dr. Faida, MMR, terkait aktifitas mall dan pasar tradisional.
SE ini dikeluarkan, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Jember untuk mencegah terjadinya resiko penularan virus corona yang semakin mengawatirkan. Fenomena terus berkembang dan meluasnya penularan Covid-19 ini, disinyalir karena masih banyaknya kerumunan orang di mall atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
“Masyarakat menunjukkan kondisi riskan penularan dan penyebaran virus yang berbahaya,” kata Gatot Triyono, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Jember, Jumat, 22 Mei 2020.
Sebab itu, untuk mencegah terus meluasnya penularan Covid-19, Pemkab Jember perlu mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menutup sementara mall, pusat perbelanjaan, dan pasar tradisional. SE ini ditujukan kepada pengelola mall atau pusat perbelanjaan dan pengelola pasar tradisional.
Dikeluarkannya SE oleh Bupati Jember ini, akibat dari terjadinya peningkatan yang cukup signifikan terhadap jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Jember. Peta persebaran wabah virus corona ini juga semakin meluas.
Hingga 22 Mei 2020, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 25 orang. Mereka ini berada di 17 kecamatan atau lebih separuh dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jember. Mereka berasal dari 19 desa/kelurahan. Bahkan dua orang terkonfirmasi positif Covid-19 telah meninggal.
Demikian pula dengan data pasien dalam pengawasan atau PDP, jumlahnya mencapai 143 orang. Pun juga, saat ini masih ada 242 orang dalam pemantauan (ODP), serta ada 1.162 orang dengan risiko (ODR) yang terus dipantau.
Sementara orang tanpa gejala (OTG) mencapai 464. Mereka ini berada di seluruh desa/kelurahan dan 31 kecamatan di Kabupaten Jember.
“Menurut Gatot, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap surat edaran tersebut sesuai dengan perkembangan penyebaran virus. (*)
Surat Edaran (SE) Bupati Jember, Tertanggal 22 Mei 2020
Pertama, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional menerapkan physical distancing dalam alur pelayanan untuk mencegah penularan infeksi Covid-19.
Kedua, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi Covid-19.
Ketiga, menutup sementara pusat perbelanjaan dan pasar tradisional selama Idul Fitri sampai tujuh hari setelah lebaran, mulai tanggal 23 sampai 29 Mei 2020.
“Keempat, selama penutupan, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional dilakukan pembersihan atau penyemprotan disinfektan.(*).