Jember.LONTARNEWS.COM. Bupati Jember, dr. Faida. MMR, mengatakan, terbitnya SK kenaikan pangkat, menandakan KSOTK di Pemkab Jember tidak ada masalah. Terbitnya SK ini menjadi jawaban bagi semua pihak yang masih meragukan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember.
KSOTK ini telah mendapatkan fasilitasi dan disahkan oleh Kemendagri pada awal Januari 2020 lalu. “Kami sudah sampaikan sebelumnya kepada wartawan bahwa Bupati Jember telah menandatangani ribuan SK kenaikan pangkat,” terang bupati, Minggu (02/08/2020).
Apa yang disampaikan bupati itu, terkait dengan akan diberikannya surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bagi 1.624 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Penyerahan SK direncanakan akan berlangsung pada Senin, 03 Agustus 2020, secara luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan) yang akan dipimpin langsung oleh Bupati Jember.
Bupati kembali menegaskan, bahwa KSOTK yang sempat dipermasalahkan oleh DPRD Kabupaten Jember itu sudah klir. Dan proses kenaikan pangkat itu sendiri, bebas biaya atau tidak ada pungutan apapun.
Semua pengurusannya dibiayai oleh APBD Kabupaten Jember. Pegawai tinggal menerima SK kenaikan pangkatnya yang akan diserahkan langsung.
Pegawai yang akan menerima kenaikan pangkat berasal dari puluhan organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka itu termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pegawai fungsional.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) menyebutkan ada 924 guru yang mendapatan kenaikan pangkat. Selain juga 27 tenaga kesehatan di puskesmas, 589 ASN di OPD selain kecamatan, dan 84 ASN di kecamatan.
Sehingga total keseluruhan yang mendapat kenaikan pangkat dengan TMT April 2020 ini sebanyak 1.624 orang. (*)