Bupati Jember Segera Terbitkan Edaran Pelarangan Beroperasi untuk Tempat Wisata

20210507 131917 e1620368674600
Bupati Jember, Hendy Siswanto, memberikan keterangan pers Bupati Jember memberi keterangan pers terkai akan dikeluarkannya Surat Edaran, agar menutup obyek-obyek wisata yang berpotensi didatangi pengunjung dalam skala besar.

Jember.LONTARNEWS.COM. Pemerintah Kabupaten Jember, segera menerbitkan edaran pelarangan terhadap segala kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan orang. Diantara yang bakal dikenai pelarangan untuk menggelar kegiatan, adalah tempat wisata.

Dalam kaitan ini, Bupati Jember, Hendy Siswanto, sudah menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, agar menutup obyek-obyek wisata yang berpotensi didatangi pengunjung dalam skala besar. “Nanti kita siapkan Surat Edaran Larangan untuk itu. Kalau kita tidak siapkan surat ini, bahaya, karena ada potensi puluhan ribu masyarakat yang berkumpul di Watu Ulo, misalnya,” jelas Bupati Hendy.

Khusus untuk lokasi berbayar dan wisata indoor, pemerintah hanya mewajibkan dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat dengan menerapkan keharusan screening test antigen/genose. Sedang untuk tempat perbelanjaan besar, seperti mall, harus mengikuti saran dan imbauan pemerintah, yakni menyediakan pintu keluar dan masuk bagi pengunjung secara terpisah.

“Mall harus menerapkan system pintu masuk dan keluar terpisah, dan apabila pengunjung sudah penuh, sesuai aturan protokol, maka harus dilakukan pembatasan di luar mall,” papar Bupati Hendy, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember, yang diikuti seluruh Camat dan Kades/Lurah di Pendopo Wahya Wibawagraha, Jumat (07/05/2021). (dna).