LONTARNEWS.COM. I. Jember – Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si, menjelaskan, prosedur permohonan KTP-el tetap melalui jalur daring atau online. Baik melalui whatsapp maupun aplikasi SIP online.
“Masyarakat tetap mengajukan KTP-el melalui WhatsApp serta aplikasi SIP online. KTP-el yang sudah dicetak bisa diambil pada tanggal 29 Mei 2020 atau setelahnya,” jelas Santi, panggilan Isnaini Dwi Susanti, Sabtu (25/04/2020).
Meski demikian, Santi menegaskan masih membuka layanan darurat. Layanan ini diberikan dengan menerapkan protokol covid-19 di lingkungan Dispendukcapil Jember.
“Bagi masyarakat yang terpaksa harus datang ke kantor Dispendukcapil Jember dengan kondisi darurat, maka wajib menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum berkomunikasi dengan petugas kami,” jabarnya.
Sementara untuk kebutuhan dokumen adminduk yang tidak dalam kondisi darurat, masyarakat diimbau agar mengurus melalui fasilitas daring yang disediakan Dispendukcapil tersebut. “Mengajukan saja tetap boleh, tapi nanti pengambilannya setelah tanggal 29 Mei 2020. Kami menganjurkan tetap diam di rumah jika tidak memiliki kepentingan yang terlalu mendesak,” pungkasnya
Di lain sisi, Santi menjelaskan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember kembali menerima kiriman blanko KTP elektronik atau KTP-el. Kali ini sebanyak 6.000 keping blanko kiriman dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Santi mengaku, blangko KTP-El untuk pelayanan adminduk masyarakat itu, akan digunakan secara efisien. Dispendukcapil akan mengutamakan mencetak KTP-el yang berstatus PRR (Print Ready Record) atau KTP-el milik warga yang baru pertama kali memiliki KTP. (*).
Darurat, Layanan Adminduk Tetap Secara Daring
LONTARNEWS.COM. I. Jember – Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si, menjelaskan, prosedur permohonan KTP-el tetap melalui jalur daring atau online. Baik melalui whatsapp maupun aplikasi SIP online.
“Masyarakat tetap mengajukan KTP-el melalui WhatsApp serta aplikasi SIP online. KTP-el yang sudah dicetak bisa diambil pada tanggal 29 Mei 2020 atau setelahnya,” jelas Santi, panggilan Isnaini Dwi Susanti, Sabtu (25/04/2020).
Meski demikian, Santi menegaskan masih membuka layanan darurat. Layanan ini diberikan dengan menerapkan protokol covid-19 di lingkungan Dispendukcapil Jember.
“Bagi masyarakat yang terpaksa harus datang ke kantor Dispendukcapil Jember dengan kondisi darurat, maka wajib menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum berkomunikasi dengan petugas kami,” jabarnya.
Sementara untuk kebutuhan dokumen adminduk yang tidak dalam kondisi darurat, masyarakat diimbau agar mengurus melalui fasilitas daring yang disediakan Dispendukcapil tersebut. “Mengajukan saja tetap boleh, tapi nanti pengambilannya setelah tanggal 29 Mei 2020. Kami menganjurkan tetap diam di rumah jika tidak memiliki kepentingan yang terlalu mendesak,” pungkasnya
Di lain sisi, Santi menjelaskan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember kembali menerima kiriman blanko KTP elektronik atau KTP-el. Kali ini sebanyak 6.000 keping blanko kiriman dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Santi mengaku, blangko KTP-El untuk pelayanan adminduk masyarakat itu, akan digunakan secara efisien. Dispendukcapil akan mengutamakan mencetak KTP-el yang berstatus PRR (Print Ready Record) atau KTP-el milik warga yang baru pertama kali memiliki KTP. (*).