LONTARNEWS.COM. I. Jember – Perencanaan yang baik menjadi kunci utama dari suatu upaya perubahan. Sebagus apapun sebuah program, apabila perencanaannya tidak dibuat sebaik mungkin, sangat mungkin program tersebut tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Penyusunan rencana dengan baik ini, berlaku untuk berbagai kegiatan. Termasuk program pembangunan di desa dalam rangka menuju perubahan lebih baik.
Di desa, kepala desa adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam perubahan di desanya. Dan yang tak kalah pentingnya lagi, adalah kelengkapan dan kepemilikan data.
Data merupakan kunci dari perubahan yang akan dicapai melalui perencanaan program pembangunan. Karena itu kades perlu untuk fokus dengan pendataan ini.
“Kades adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap perubahan menjadi lebih baik di desanya, dengan cara memegang perencanaan desanya masing-masing,” jelas Bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam acara bimbingan teknis yang diikuti kades baru dan calon kepala desa terpilih, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Jumat (25/10/2019).
Kendati begitu, bupati tetap mendorong kepala desa agar berani mengambil langkah demi menuju suatu perubahan lebih baik. “Beranilah mengambil sikap, dimulai dengan perencanaan yang baik,” harapnya.
Oada kesempatan itu, bupati juga menjelaskan soal peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Peraturan yang dimaksud, tentang hak berusaha di Jember yang didalamnya mensyaratkan toko-toko modern menjual produk lokal minimal 30 persen.
Terkait masalah ini, bupati meminta para kades untuk menerapkan juga di desa masing-masing. “Data usaha-usaha yang ada di desa. Atur warung-warung agar saling menjual produk-produk lokal desanya sendiri,” pesan Bupati Faida.
Bupati Faida yang menjadi pemateri dalam acara bimtek yang diikuti oleh kades baru dan calon kepala desa terpilih itu, juga menyampaikan capaian pemenuhan tujuan sustainable development goal’s (SDGs) oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Dalam pertumbuhan ekonomi di Jember, pemerintah mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
“Untuk investor yang menanamkan modalnya di Jember harus mengutamakan pekerja asli Jember,” terang bupati tentang perda itu.
Capaian lainnya adalah pembangunan pasar tradisional. Pada tahun 2018 pemerintah membangun 12 pasar, yang dilanjutkan dengan rencana membangun 15 pasar di tahun ini.
“Hanya Jember satu-satunya kabupaten yang membangun 30 pasarnya menggunakan APBD Kabupaten Jember,” ungkap Bupati.
Untuk pembangunan pasar desa ini, telah diatur dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember. “Di dalamnya diatur bahwa salah satunya dialokasikan untuk perencanaan pasar desa,” pungkas Bupati perempuan pertama di Jember ini. (*).