LONTARNEWS.COM. I. Jember – Slamet (40) warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang batu bata, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap, menyusul laporan M. Rizal Alfarizi (30), warga Dusun Sidonganti, Desa Kraton, Kecamatan Kencong Jember, ke Mapolsek Kencong, pada tanggal 18 September 2019 lalu, yang menyatakan telah kehilangan handphone bermerk Vivo.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian handphone milik Rizal Alfarizi, dengan cara menyongkel jendela rumah menggunakan obeng. Awalnya pelaku mengaku hanya lewat di rumah pemilik handphone.
Saat itu pelaku melihat lampu kamar pemilik handphone menyala. Pelaku akhirnya ngintip kamar korban, dan dilihatnya di dalam kamar ada sebuah handphone.
Seketika itulah muncul niat jahat dari pelaku untuk mengambil handphone yang ada di kamar Rizal Alfarizi itu. “Saya mencuri buat sambung hidup pak, dan saya kapok tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” sesal pelaku.
Kanit Reskrim Mapolsek Kencong, Bripka Anton Wijaya SH, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. “Kami lidik lama pelaku ini, dan akhirnya kami bisa lacak dari handphone yang ia jual, dan ahirnya nama pelaku muncul dan kami sergap saat pelaku sedang melihat televisi dirumahnya. Kami sidik, dia mengaku dan kami kembangkan kasus ini. Untuk pelaku kita terapkan pasal 363 pencurian dengan ancaman di bawah 5 tahun,” jelas Bripka Anton Wijaya SH, Kanit Reskrim, Mapolsek Kencong, Selasa,(15/10/2019). (**UL).